Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Masih Marak, BPOM Fokus Penindakan dan Pembinaan

Empat kasus besar peredaran kosmetik ilegal diungkap BPOM di beberapa daerah, seperti Tangerang, Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya

31 Desember 2024 | 07.11 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kedua kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Pemilik toko online Kimberlybeauty88 telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan BPOM Rizkal (kedua kiri), dan Kepala Balai Besar POM Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 28 Oktober 2024. Pemilik toko online Kimberlybeauty88 telah melakukan usaha penjualan kosmetik di dua platform lokapasar selama kurang lebih satu tahun dengan penjualan online sekitar 400 paket kiriman per hari. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan perlu adan penindakan dan pembinaan untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia menyebutkan selama dua bulan terakhir, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk kosmetik tanpa izin edar dan produk yang mengandung bahan berbahaya. “Kosmetik bukan lagi barang sekunder, tapi sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Namun, ini membuka celah bagi peredaran produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan,” ujar Taruna usai konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat kasus besar peredaran kosmetik ilegal diungkap BPOM di beberapa daerah, seperti Tangerang, Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya. Dua kasus yang melibatkan produksi besar-besaran dengan bahan berbahaya, kata Taruna, telah ditindak dan diproses melalui jalur hukum. Sementara itu, dua lainnya diselesaikan dengan sanksi administratif karena pelanggarannya relatif kecil dan produk belum sempat diedarkan.

BPOM juga menyoroti peran produsen kecil, termasuk dokter yang membuat kosmetik tanpa mengikuti aturan. Mereka diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk hanya memproduksi untuk kebutuhan individu, bukan untuk dipasarkan secara massal.

“Kami tidak hanya fokus pada produk jadi, tapi juga rantai suplai bahan baku. Ini penting untuk mencegah masalah dari hulunya,” ujar Taruna.

Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi. Langkah tegas diambil jika produk ilegal terbukti membahayakan kesehatan secara signifikan, sementara pembinaan diberikan pada pelanggaran yang berskala kecil.

BPOM menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perindustrian, dalam memastikan keamanan produk kosmetik. “Kami ingin masyarakat terlindungi dari risiko produk ilegal, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan,” ujarnya.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus