Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyoroti maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Indonesia. Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan perlu adan penindakan dan pembinaan untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyebutkan selama dua bulan terakhir, ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk kosmetik tanpa izin edar dan produk yang mengandung bahan berbahaya. “Kosmetik bukan lagi barang sekunder, tapi sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Namun, ini membuka celah bagi peredaran produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan,” ujar Taruna usai konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Empat kasus besar peredaran kosmetik ilegal diungkap BPOM di beberapa daerah, seperti Tangerang, Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya. Dua kasus yang melibatkan produksi besar-besaran dengan bahan berbahaya, kata Taruna, telah ditindak dan diproses melalui jalur hukum. Sementara itu, dua lainnya diselesaikan dengan sanksi administratif karena pelanggarannya relatif kecil dan produk belum sempat diedarkan.
BPOM juga menyoroti peran produsen kecil, termasuk dokter yang membuat kosmetik tanpa mengikuti aturan. Mereka diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk hanya memproduksi untuk kebutuhan individu, bukan untuk dipasarkan secara massal.
“Kami tidak hanya fokus pada produk jadi, tapi juga rantai suplai bahan baku. Ini penting untuk mencegah masalah dari hulunya,” ujar Taruna.
Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi. Langkah tegas diambil jika produk ilegal terbukti membahayakan kesehatan secara signifikan, sementara pembinaan diberikan pada pelanggaran yang berskala kecil.
BPOM menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perindustrian, dalam memastikan keamanan produk kosmetik. “Kami ingin masyarakat terlindungi dari risiko produk ilegal, sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan,” ujarnya.