TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan harus ada penegakan hukum (law enforcement) terhadap penumpang pesawat yang bercanda membawa bom. Tujuannya, memberikan efek jera.
"Ini ada law enforcement yang harus ditegakkan, supaya mereka tidak main-main lagi. Kami akan melakukan tindakan tegas," kata Budi Karya di Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Minggu, 20 Mei 2018.
Mehub menyatakan akan menindak tegas penumpang yang menyinggung soal bom. Sayangnya, dia tak merinci tindakan seperti apa yang dimaksud.
Penumpang Lion Air berkali-kali bergurau soal bom sebelum pesawat lepas landas. Misalnya, pada Sabtu, 12 Mei 2018, seorang berinisial ZN menyebutkan kata “bom” ke salah satu awak kabin saat proses masuk ke pesawat (boarding).
Empat hari setelahnya, kakek yang merupakan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT291 bertanya kepada pramugari, apakah dia boleh membawa bom di dalam pesawat.
Penerbangan Lion Air kembali terganggu dengan ulah nakal penumpangnya yang melakukan candaan soal bom. Penumpang berinisial EF, 28 tahun, dengan nomor kursi 26A mengaku membawa bom ke pesawat.
"EF mengaku membawa bom di dalam tas (barang bawaan) ketika dalam proses di jalur pemeriksaan (security check point/SCP) untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan (boarding gate)," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat malam, 18 Mei 2018.
LANI DIANA | JONIANSYAH