TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar komunikasi visual dari Institus Seni Indonesia (ISI), Yogyakarta, Sumbo Tinarbuko, mengajak warga memanfaatkan media sosial untuk mencela pemasangan alat peraga kampanye partai politik atau caleg di ruang publik yang sembarangan.
Menurut dia, inisiatif warga mencopoti alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan berisiko memunculkan tuntutan pidana. "Karena itu, pemakaian media sosial untuk menyalurkan kekecewaan warga penting," kata Sumbo, Jumat, 17 Januari 2014.
Dia baru-baru ini mengunggah spanduk sosialisasi milik KPUD Bantul yang dipasang pada pohon di sekitar kawasan Sonosewu, Bantul, Yogyakarta. "Sebagian besar efektif. Karena ketika petinggi partai tahu, mereka lalu minta calegnya mencopoti baliho atau spanduknya yang melanggar aturan," ujarnya. Dia mengatakan sudah mengajak jaringan aktivis antisampah visual di kota-kota lain, seperti Malang, Semarang, Makassar, dan lainnya, untuk menerapkan strategi seperti ini.
Menurut Sumbo, model kampanye lewat media komunikasi gambar di ruang publik seperti ini jelas tidak efektif dan malah memperbanyak jumlah sampah visual. Apalagi, sebagian besar meresahkan warga karena dipasang di pohon, tiang listrik, sudut-sudut perkampungan, dan jalanan umum yang terlarang untuk alat peraga kampanye. "Bentuk gambarnya juga jadi cermin matinya ilmu komunikasi visual di bisnis kreatif iklan gambar di luar ruangan," kata dia.
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul masih terus menemukan alat peraga kampanye baru yang tetap melanggar aturan pada awal 2014. Padahal, menurut Ketua Panwaslu Bantul Supardi, pada akhir 2013 lalu, pihaknya sudah memperingatkan semua partai tentang adanya ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. "Sekarang malah banyak muncul alat peraga kampanye pelanggar aturan yang baru-baru," kata dia.
Atribut kampanye yang melanggar aturan memang banyak bertebaran di Bantul, Yogyakarta. Misalnya, pada salah satu titik ruas jalan Ring Road Selatan sebelah timur Terminal Giwangan, terdapat dua spanduk milik Partai Golkar di kanan dan kiri jalan yang terlarang untuk atribut kampanye. Dua spanduk bergambar wajah Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tandjung itu dipasang dengan cara dipaku di dua pohon yang menjadi penyangga. Spanduk serupa juga dipasang di pagar besi Terminal Giwangan.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM