TEMPO.CO, Surabaya - Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Ratna Achjuningrum, mengatakan saat ini manajemen KBS baru menerima izin prinsip dari Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, KBS tidak dapat melakukan pertukaran satwa.
"Kalau berhubungan dengan kesejahteraan satwa diperbolehkan, asal tidak mengurangi atau menambah jumlah satwa, termasuk pertukaran satwa," kata Ratna kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 19 Februari 2014.
Ratna menjelaskan, izin prinsip merupakan bagian dari tahap pemberian izin konservasi. Manajemen KBS, kata dia, harus melakukan studi lingkungan hidup untuk mendapatkan izin definitif yang merupakan tahap akhir pemberian izin konservasi. "Kami langsung proses syarat itu, tiga bulan ke depan diperkirakan sudah selesai," katanya.
Meski demikian, manajemen KBS telah diberik kewenangan ihwal pengelolaan KBS, terutama untuk kesejahteraan satwa. Rencana kerja sama dengan pihak asing pun dapat segera direalisasikan. Selain itu, manajemen berwenang penuh terhadap kebijakan yang menyangkut karyawan, seperti memecat karyawan yang tidak disiplin atau tidak kompeten. "Kalau dulu tidak bisa, sekarang bisa," ujarnya.
Direksi PDTS KBS menerima izin prinsip dari Direktur Utama Konservasi Keanekaragaman Hayati, Novianto Bambang, di Kementerian Kehutanan, Senin, 17 Februari 2014.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Lain:
Alasan Risma Tak Pernah Pakai Pengawal Pribadi
Wali Kota Risma Terancam Dicekik dan Dibunuh
Wali Kota Tri Rismaharini Siap Mundur
Wali Kota Risma Bakal Panggil Seluruh Karyawan KBS