TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 4 Mei 2016, mengganjar hukuman mati terhadap terdakwa warga negara Cina, Ng Ka Fung alias Roger, 22 tahun. Pemuda tersebut dinyatakan terbukti bersalah melawan hukum karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 88 kilogram.
Sidang vonis dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nirwana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum Indonesia atas kepemilikan narkotik sabu seberat 88 kilogram, maka terdakwa divonis mati,” katanya.
Putusan tersebut menambah panjang daftar terpidana mati narkotik dari PN Tangerang. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah terdakwa sudah beberapa kali datang ke Indonesia.
Vonis mati itu disambut dengan cucuran air mata Ka Fung. Terdakwa mengaku akan berpikir lebih dulu dengan penasihat hukumnya, Yusuf Hasim, untuk mengambil langkah hukum berikutnya. Sedangkan jaksa penuntut umum Ikbal Hajarati juga akan berpikir lebih dulu meskipun putusan hakim sesuai dengan tuntutannya.
Ka Fung ditangkap petugas gabungan Bea-Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2015. Dalam koper miliknya, terdapat 88 kilogram sabu. Kepada petugas, dia menyebut barang itu milik kekasihnya, Ting-Ting (warga Cina yang menjadi buron). Di Jakarta, Ka Fung menyewa apartemen atas namanya sendiri.
Sebelum menangkap Ka Fung, aparat menangkap tiga warga Cina lain. Petugas kemudian menyita 94 kilogram sabu dan mengamankan 112.189 butir pil ekstasi dari sebuah hotel di Jakarta Barat dan sebuah apartemen di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Terbongkarnya sabu milik Ka Fung sebanyak 88 kilogram itu bermula dari ditangkapnya Chiu Wing Sin dan Yuen Ming Chun Billy di Terminal 2D kedatangan luar negeri bandara Soekarno-Hatta pada 9 Agustus 2015.
Wing Sin dan Yuen Ming tiba di Jakarta dengan pesawat Malaysia Airlines MH-377 rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta. Dari koper yang mereka bawa, oleh mesin pemindai X-ray terdeteksi 10 bungkus plastik sabu seberat 3 kilogram.
Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan kasus tersebut, lalu Pak Chi Pang ditangkap, yang kemudian berujung penangkapan Ka Fung di apartemen Muara Karang Pluit, Jakarta Utara, berikut barang buktinya sabu dan ekstasi.
AYU CIPTA