TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap balita LN, 2,5 tahun, di Kecamatan Cibungbulang yang dilakukan Budiyono, 26 tahun, Kamis, 26 Mei 2016.
Reka ulang di rumah tersangka di Kampung Pabuarantonggoh, Desa Girikulya, Kecamatan Cibungbulang itu berlangsung lebih dari dua jam dan mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Bogor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Auliya R. Djabar mengatakan, reka ulang yang juga disaksikan oleh jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Cibinong untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Dalam rekontuksi ini pelaku memperagakan adegan-adegan pemerkosaan dan pembunuhan korban yang dilakukanya pada 8 Mei lalu," kata Auliya. Menurut dia, dalam rekonstruksi ini petugas merekam 28 adegan utama.
Adapun jumlah tolal adegan sebanyak 71. "Adegan pertama dalam rekonstruksi ini dimulai saat korban dipanggil keponakan pelaku untuk bermain dan menonton televisi di rumah tersangka," kata dia.
Adegan selanjutnya korban bersama empat anak lain sedang menonton televisi. Selanjutnya pelaku datang memanggil korban ke dalam kamar. Pelaku memperaktekan saat memerkosa korban sebanyak dua kali.
Tersangka memperkosa sambil membekap mulut korban menggunakan kain. "Korban kehabisan napas karena dibekap saat diperkosa. Korban meninggal dunia, jenazahnya dimasukan ke dalam lemari," imbuh Auliya.
Dalam rekonstruksi pelaku sempat mengikuti adegan saat melakukan pencarian korban bersama keluarga dan tetangga kampung dengan mengeringkan kolam yang berada di samping rumahnya.
"Pelaku membuang jenazah korban yang sempat disimpan dalam lemari ke teras samping rumah saat orang tuanya sedang salat magrib," kata dia. Saat melakuan rekonstruksi wajah pelaku tenang dan tanpa menunjukkan rasa penyesalan.
Auliya berujar berdasarkan reka ulang Budiono melakukan perbuatan ini seorang diri. "Kasus ini murni daripada perbuatan pelaku itu sendiri, total saksi yang diterima sebanyak 12 orang. Dilalukan spontan."
Pelaku Diancam pasal Berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama 15 Tahun.
M. SIDIK PERMANA