TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis aturan terkait dengan jasa gadai swasta dalam waktu dekat.
"Insya Allah akhir bulan ini, karena sekarang lagi penomoran nunggu Kemenkumham. Peraturan OJK (POJK) mengenai penelusuran perizinan terintegrasi sebentar lagi dikeluarkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.
Dalam POJK tersebut, Firdaus melanjutkan, salah satu poin yang diatur mengenai modal minimum jasa gadai swasta. Untuk gadai swasta yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota, syarat modal minimum sebesar Rp 500 juta. Sedangkan untuk tingkat provinsi, modal minimumnya Rp 2,5 miliar.
Jasa gadai swasta juga diwajibkan memiliki tempat penyimpanan barang yang baik dan memadai, serta juru taksir yang bersertifikat. Terkait dengan jumlah gadai swasta yang ada di Tanah Air saat ini, Firdaus tidak bisa menyebutkan angka, tapi ditengarai jumlahnya cukup banyak. Nantinya, izin jasa gadai swasta cukup dikeluarkan kantor cabang OJK di daerah.
"Kami tidak tahu jumlahnya, permintaan daerah-daerah sudah banyak. Ini nanti kami berikan ke kantor cabang-cabang kita di daerah-daerah untuk izin gadai swasta," ujarnya.
Baca Juga:
Terkait dengan gadai online, Firdaus mengatakan, aturannya akan masuk dalam regulasi untuk industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) yang tengah digodok OJK bersama pelaku usaha dan pihak terkait lainnya. "Beda ya masing-masing sektor. Kita akan harmonisasikan aturannya," tutur Firdaus.
ANTARA