TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini pemerintah menerapkan uji coba sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan protokol di Jakarta. Dalam uji coba tersebut, masih ada pengendara yang melintasi jalan dengan menggunakan kendaraan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan kebijakan tersebut.
Salah satunya Fredi, 37 tahun. Ia mengaku kaget lantaran mobilnya tiba-tiba diberhentikan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Saya tidak tahu sistem ganjil-genap sudah diberlakukan. Saya berangkat dari arah Kemayoran tadi," ucapnya di dekat lampu lalu lintas Jalan Thamrin, Rabu, 27 Juli 2016.
Hal serupa juga dialami Panu, 54 tahun, dan Aldi, 24 tahun. Mereka mengaku tidak tahu kebijakan tersebut mulai diberlakukan hari ini. Menurut dia, jika sedari kemarin mengetahui kebijakan itu, ia akan mencari jalur lain untuk menghindari sistem itu. "Iya, untuk ke depan, paling cari jalur lain saja," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1 yang telah dihapus beberapa waktu lalu. Penerapan sistem tersebut disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan yang berujung genap.
Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, beberapa petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian disiagakan untuk memantau kendaraan yang melintas di lampu lalu lintas Thamrin. Mengingat hari ini bertepatan dengan tanggal ganjil, mobil yang memiliki pelat nomor kendaraan berujung genap tidak diperbolehkan melintasi jalan protokol.
Selain itu, para petugas terlihat memberikan arahan kepada para pelanggar sekaligus menyebarkan pamflet berisikan mekanisme penerapan sistem ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Tidak hanya itu, pelanggar juga diingatkan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
ABDUL AZIS