Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Tambang Pasir Lumajang,Terdakwa Baca Pembelaan  

image-gnews
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Dua terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang, Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, akan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 30 Agustus 2016. Keduanya sudah mendengar tuntutan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pekan lalu. "Ada 182 lembar," kata Indiantoro, kuasa hukum Lam Chong San, saat dihubungi Tempo

Adapun Lam Chong San, yang merupakan Direktur Utama PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (IMMS), dalam sidang pekan lalu dituntut 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 79 miliar. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayar uang pengganti itu, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalaupun harta benda yang ada tidak cukup membayar uang pengganti, terdakwa bakal menjalani hukuman penjara selama 9 tahun 3 bulan. 

Indiantoro menuturkan kliennya akan membaca pembelaan berupa tulisan tangan sendiri. Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan membacakan masing-masing pembelaannya. 

Mufid, kuasa hukum Abdul Gofur yang juga terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lumajang, mengatakan hal serupa. Gofur merupakan bekas sekretaris tim amdal. Dalam sidang tuntutan pekan lalu, Gofur dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. "Nota pembelaannya sebanyak 60 lembar," ujar Mufid. 

Selain menjerat Lam Chong San dan Raden Abdul Gofur, kasus korupsi tambang ini juga menjerat dua tersangka lain. Mereka masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dua orang tersebut adalah Ninis Rindhawati, Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya, Malang, yang juga menjabat Wakil Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ninis diketahui melakukan kesalahan karena mengeluarkan izin penambangan PT IMMS. Saat Ninis memimpin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang pada 2010, PT IMMS mengajukan izin usaha pertambangan-operasi produksi (IUP-OP) di Blok Dampar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebagai ketua penilai Amdal, Ninis seharusnya tidak meloloskan amdal PT IMMS. Sebab, perusahaan itu tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung dan izin-izin yang diperlukan, di antaranya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kenyataannya, PT IMMS tetap menambang pasir di kawasan hutan seluas 1.195, 856 hektare mulai 2010 hingga 2014. Sedangkan lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan milik Perhutani. Akibatnya, negara rugi Rp 79 miliar.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

1 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

27 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

2 Oktober 2023

Saluran irigasi mengering dan ditumbuhi rumput dan gulma di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Foto: David Priyasidharta
Kisah Kekeringan Melanda Lumajang, Pedihnya 3 Kali DAM Gambiran Jebol

Bencana kekeringan pun melanda Lumajang.


Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

20 September 2023

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Lumajang Kekeringan, Ini Saran Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jawa Timur meminta para petani di Kabupaten Lumajang belajar ke para petani di daerah Mataraman untuk mengatasi masalah kekeringan.


Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

15 September 2023

Ilustrasi kekeringan. (ANTARA/Mohammad Ayudha/dok)
Kekeringan di Lumajang Meluas, 86 Titik Dropping Air Bersih Tersebar di 7 Kecamatan

Sebanyak 17 desa di 7 Kecamatan Kabupaten Lumajang menjadi daerah terdampak kekeringan di musim kemarau tahun ini. BPBD beri bantuan air bersih.


Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

8 Juli 2023

Warga melintas di Jembatan Gantung Kaliregoyo di Dusun Sumberwuluh, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 8 Juli 2023. Jembatan yang memiliki panjang 198 meter dan menjadi penghubung Desa Jugosari dengan Desa Sumberwuluh. tersebut putus akibat diterang banjir lahar hujan. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Pemerintah Kabupaten Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Banjir Lahar Dingin dan Tanah Longsor

Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat untuk menghadapi bencana banjir lahar dingin dan tanah longsor.


3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

7 Juli 2023

Warga mengevakuasi kambing di kawasan yang sempat disapu awan panas guguran (APG) Gunung Semeru di Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Lumajang, Jawa Timur, Senin, 5 Desember 2022. Erupsi Gunung Semeru pada 4 Desember membuat puluhan rumah rusak dan 1.979 warga mengungsi. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
3 Orang Tewas Akibat Tanah Longsor di Lumajang

Bencana tanah longsor memakan tiga korban jiwa di Dusun Sriti, Desa Sumberurip, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.


Kisah Lumajang yang Sudah Berdiri Sejak Era Kerajaan Majapahit

16 Desember 2022

Seorang anak berangkat sekolah dengan latar belakang Gunung Semeru di Sumbermujur, Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, Selasa 14 Desember 2021. Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menyediakan tenda darurat untuk menggelar pendidikan karena sebagian sekolahan masih digunakan sebagai posko pengungsian dan logistik. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kisah Lumajang yang Sudah Berdiri Sejak Era Kerajaan Majapahit

Pada zaman kerajaan Majapahit, Lumajang menjadi daerah otonom yang bernama Lamajang Tigang Juru. Kabupaten ini berdiri sejak 767 tahun lampau.


Wapres Ma'ruf Amin Mengaku Betah di Huntap dan Huntara Penyintas Erupsi Semeru

2 Juni 2022

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat meninjau lokasi hunian tetap dan hunian sementara para penyintas erupsi Semeru, Kamis, 2 Juni 2022 di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. (BNPB)
Wapres Ma'ruf Amin Mengaku Betah di Huntap dan Huntara Penyintas Erupsi Semeru

Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi para penyintas erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.


Terdakwa Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

25 Mei 2022

Pelaku penendang sesajen Gunung Semeru (bertopi) yang juga eks mahasiswa UIN Yogya saat diinterogasi di Yogya Kamis petang, 13 Januari 2022. (Dok. Polda DIY)
Terdakwa Penendang Sesajen Gunung Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

Kasus penendangan sesajen di Gunung Semeru kini telah memasuki persidangan dengan agenda penuntutan. Terdakwa dituntut 7 bulan penjara.