TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa dana alokasi umum, yang termasuk transfer dana ke daerah dan dana desa, hanya ditunda dan bukan dipotong. "Ibaratnya, saya meminjam daerah yang memang memiliki uang. Jadi kami tidak sembrono," katanya dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Baca:
Ini Daerah-daerah yang Terkena Penundaan DAU
DAU Dipangkas Rp 136 M, Pemerintah DIY Kirim Surat Protes
Anggaran Kemenhub Dipangkas, Ini Reaksi Menteri Budi Sumadi
Sri mengatakan, walaupun transfer ke daerah dan dana desa dipangkas hingga Rp 72,9 triliun, pemerintah daerah tetap akan mampu membayar semua pegawai negeri sipil daerahnya. "Termasuk guru. Sama sekali tidak benar pemerintah akan menunda pembayaran gaji guru. Kami tidak menunda pembayaran gaji," ujarnya.
Menurut Sri, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun didasari data yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pemerintah daerah. "Mengenai berapa jumlah guru serta tunjangan profesi yang harus dibayar. Revisi itu didasari apakah guru itu belum bersertifikat atau belum sesuai dengan yang direncanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Perimbangan Kementerian Keuangan Budiarso mengatakan penghematan dana tunjangan profesi guru dari dana alokasi khusus nonfisik yang mencapai Rp 23,4 triliun diakibatkan berkurangnya jumlah guru yang bersertifikasi. "Dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang," katanya.
Menurut Budiarso, berkurangnya guru bersertifikasi tersebut karena adanya guru-guru yang pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, serta meninggal. Selain itu, terdapat sisa tunjangan profesi guru dari tahun-tahun sebelumnya di kas daerah sebesar Rp 19,6 triliun, yang bisa digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran tunjangan pada tahun ini.
ANGELINA ANJAR SAWITRI