Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa Oleh-oleh dari Luar Negeri, Begini Aturannya

image-gnews
Membawa oleh-oleh dari luar negeri tak bisa sembarangan, ketentuannya sama seperti importasi barang.
Membawa oleh-oleh dari luar negeri tak bisa sembarangan, ketentuannya sama seperti importasi barang.
Iklan

INOF BISNIS - Ketika kita memasuki wilayah Republik Indonesia dan membawa barang dari luar negeri, maka sebenarnya kitasedang importasi barang. Diketahui, barang impor dapat dipergunakan atau diperjualbelikan di dalam negeri manakala persyaratan impornya telah terpenuhi seperti membayar bea masuk dan melunasi pajak impor terutang.

Kepala Subdirektorat KomunikasidanPublikasiDirektorat Jenderal Bea CukaiDeniSurjantoro menjelaskan, bila barang yang dibawa penumpang tidak memiliki izin dari instansi terkait maka barang tersebut akan direekspor atau dimusnahkan. “Kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan,” kilahnya, Rabu 31 Agustus 2016.

Lalu, lanjut Deni – sapaan akrabnya – bilapemilik tidak memberitahukan kepada pihak berwenang dan ketahuan ilegal maka barang tersebut akan dikuasai negara. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan sudah terpenuhi, petugas hanya akanmemeriksa nilai pabean dan pembebasan cukainya.

Deni menyarankan, sesaat sebelum mendarat di tanah air, setiap penumpang pesawat sebaiknya mengisi formulir customs declaration (CD) dan mencantumkan jenis serta jumlah barang yang dibawa secara tepat dan benar. “Petugas akan meminta CD tersebutketika penumpang memasuki kawasan pemeriksaan Bea Cukai di bandara,” ujarnya.

Ditegaskan, penumpang boleh membawa barang sebagai oleh-oleh dari luar negeri dalam jumlah terbatas. Misalnya, telepon seluler, berdasarkanaturan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, penumpanghanyadiperbolehkan membawa dua unit saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Oleh sebab itu, sebelum kita membeliataumendapathadiah barang dari luar negeri, sebaiknya kita mengecek persyaratan impor yang informasinya bisadiperolehdi situs Indonesia National Single Windows (insw.go.id),” pesan Dani.

Perlu diketahui, setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Begitupun dengan Indonesia, penumpang hanya boleh membawa barang senilai USD250 perorang (USD1.000 per keluarga).

Kata lain, setiap penumpang yang membawa barang pribadi dibawah nilaitersebut diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor. “Sebaliknya, jika di atas itu maka kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dan pajak impor,” paparnya.

Selain itu, petugasBea Cukaijuga akan melakukan pengecekan atas pembebasan cukai yang telah ditetapkan pemerintah. Dimana,penumpang hanya boleh membawa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, dan seliter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/ miras). “Bila ternyata barang kena cukai yang dibawalebih dari ketentuan, maka akan dimusnahkan,” tegas Dani. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi ketika meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024. Jokowi juga meresmikan tiga bandara lain, yaitu Bandara Banggai Laut serta Bandara Bolaang Mongondow dan Bandara Taman Bung Karno di Sulawesi Utara. Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.
Terkini: Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi termasuk di Palu yang Kena Gempa 2018, Begini Bunyi Peraturan Bawaan Penumpang yang ke Luar Negeri

Presiden Jokowi meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Maret 2024.


Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

36 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ekonom CORE Sebut Efektivitas Cukai Minuman Berpemanis Rendah

Menurut ekonom CORE, pemerintah harus menganalisis permasalah dengan tepat sebelum menerapkan cukai minuman berpemanis.


Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

37 hari lalu

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Asrim Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis akan Bebankan Industri dan Dorong Kenaikan Harga

Asrim merespons soal dampak penerapan cukai minuman berpemanis terhadap industri.


Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

25 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghindar dari kejaran wartawan kepresidenan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2024. Sri Mulyani tidak membenarkan atau membantah soal isu mundur dari kabinet Presiden Jokowi. Ia juga tidak menjawab soal isu perselisihan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TEMPO/Subekti.
Terkini: Pesan Sri Mulyani ke Ditjen Bea Cukai di Tengah Isu Mundur, Luhut Semprot Tom Lembong soal Harga Nikel Anjlok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sejumlah pesan kepada para pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).


Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

23 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan gagasannya saat debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat 22 Desember 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Gibran Bakal Lebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyebut akan meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak.


Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

26 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers pemusnahan produk-produk impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Airlangga Sebut Pengawasan Barang Impor Kembali ke Kawasan Pabean Menimbulkan Sejumlah Tantangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengembalian pengawasan produk impor dari post border menjadi border, memunculkan sejumlah tantangan.


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

27 September 2023

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.


Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

12 Juli 2023

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Lebih dari 13 Ribu Orang Tandatangan Petisi Desak Pemerintah Segera Kenakan Cukai pada Minuman Berpemanis

Lebih dari 13 ribu orang menandatangani petisi untuk mendorong pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan

10 Juli 2023

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo (tengah) dalam konferensi pers tentang transaksi mencurigakan di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Satgas TPPU Ungkap 36 Pihak Sudah Dimintai Penjelasan

Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang atau Satgas TPPU mengungkapkan 36 pihak telah dimintai penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 189 triliun.