TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap salah satu modus lamanya waktu dwelling time (proses bongkar muat) di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
"Perusahaan penyedia jasa buruh mengurangi jumlah buruh dari yang seharusnya," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho, Selasa 25 Oktober 2016.
Baca:
Yuni Shara dan Chico Hakim Putus, Ini Masalahnya
AS Kerahkan 300 Tentara ke Norwegia, Rusia Terkejut
Mario Teguh Tiba-tiba Melontarkan Permohonan Maaf
Menurut Yuliar, praktek itu terbongkar setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan pungutan liar di pelabuhan. Polisi menangkap dua orang dari perusahaan berbeda yang diduga melakukan praktek itu.
Penangkapan tersebut dilakukan saat proses pemuatan barang ke kapal yang akan berangkat ke Surabaya pada Senin sore 24 Oktober 2016. Polisi menyita barang bukti pungutan liar senilai Rp 400 ribu.
Tersangka berinisial HN dari PT BTS dan MT dari PT BSW. Keduanya adalah mandor penyedia buruh untuk mengangkut semen dan besi ke dua kapal berbeda.
Yuliar mengatakan, sejatinya kedua perusahaan itu menggunakan buruh sebanyak 18 orang. Faktanya, kata dia, kedua perusahaan itu hanya mengerahkan 8 orang. "Pengurangan ini mengakibatkan proses pemuatan barang jadi terhambat dan memakan waktu yang lama," ujarnya.
Yuliar menduga praktek ini sudah lama berlangsung di pelabuhan, khususnya di area bongkar muat nonpeti kemas. Menurut dia, pengurangan jumlah buruh itu diduga sengaja dilakukan pihak perusahaan penyedia buruh untuk meraup keuntungan.
"Karena sewa yang dibayarkan oleh pemilik kapal sesuai jumlah yang diajukan, tapi yang dipekerjakan kurang dari yang seharusnya," ujar Yuliar.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Adolf Richard Tambunan, membantah bila praktek itu mengganggu proses dwelling time. Menurut dia, bongkar muat barang non peti kemas tidak dihitung waktu tunggunya. "Yang dihitung itu adalah pengiriman kontainer untuk impor," kata Adolf.
Adolf menyatakan, proses bongkar muat di pelabuhan peti kemas tidak menggunakan banyak pekerja. Menurut dia, proses itu dilakukan oleh mesin crane yang tidak membutuhkan banyak orang.
Adolf mengatakan waktu tunggu di pelabuhan peti kemas saat ini sudah mencapai 2,95 hari. Sebelumnya pada Agustus-September lalu, waktu tunggu dari 4,69 dan 3,57 hari.
ABDUL RAHMAN