TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu, 3 November 2016. Bos Jawa Pos ini diperiksa soal pembuatan mobil listrik.
Mengenakan kemeja lengan panjang warna biru tua, Dahlan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pukul 09.30. Namun, ia menolak menjelaskan masalah mobil listrik itu kepada wartawan. "Diaturlah, kan kalian (wartawan) pintar mengatur," kata Dahlan.
Dahlan juga tak mau berkomentar soal pembuatan mobil listrik. Dia juga enggan menjawab soal kondisi kesehatannya. "Terima kasih ya," ujar dia.
Dahlan langsung naik ke lantai lima untuk menjalani pemeriksaan.
Semasa menjabat menteri, Dahlan membuat 16 mobil untuk KTT APEC di Bali pada 2013. Namun, tak satu pun dari mobil itu yang bisa dipakai. Akibatnya, negara diperkirakan rugi Rp 32 miliar. Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dalam kasus itu. Yaitu pemimpin PT Sarimas Ahmadi Pratama sekaligus pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, serta Kepala Bidang Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. Dasep dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 7 tahun penjara pada Maret 2016, tapi jaksa mengajukan banding.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengaku belum mengetahu materi pemeriksaan terhadap Dahlan. "Mobil listrik itu ranahnya Kejaksaan Agung." Hingga kini, kata Romy, status Dahlan adalah saksi dalam kasus mobil listrik.
Selain diperiksa Kejaksaan Agung, Dahlan juga menjalani wajib lapor. Wajib lapor itu harus dilakukan Dahlan setelah statusnya menjadi tahanan kota untuk kasus penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT Panca Wira Usaha. "Ini untuk pertama kali Dahlan wajib lapor," ujar Rommy.
Dahlan menjadi tersangka korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Aset yang ditukar guling tak sesuai prosedur itu berada di Tulungagung dan Kediri. Diduga, aset itu dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.
EDWIN FAJERIAL