Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Solidaritas Warga Beri Tempat Menginap Demonstran 4 November  

image-gnews
Ilustrasi perumahan ramah lingkungan. Inarkansas.com
Ilustrasi perumahan ramah lingkungan. Inarkansas.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ribuan orang dari berbagai daerah diperkirakan datang ke Jakarta untuk berunjuk rasa atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 4 November 2016. 

Untuk menampung para demonstran, beberapa warga Jakarta menyediakan tempat menginap gratis selama berada di Jakarta, antara lain Kafila Internasional Islamic School di Ciracas, Jakarta Timur. "Sampai saat ini yang mendaftar 273 orang dari berbagai daerah di Indonesia," kata Yan Fajar, pengelola Kafila Sport Center, unit di Kafila Internasional Islamic School, pada Kamis, 3 November 2016.

Mereka berasal dari Bondowoso (40 orang), Yogyakarta (delapan orang), Batam (satu orang), Tasikmalaya (50 orang), Sumatera Selatan (30 orang), Lumajang (sembilan orang), Bandung (dua orang), Bogor (80 orang), Bali (sepuluh orang), Purwokerto (tujuh orang), Kerawang (30 orang), Palembang (lima orang), dan Sumedang (tiga orang).

Yan menjelaskan, pihaknya tidak menerima rombongan besar lagi karena kapasitas ruang penginapan terbatas. Mereka masih menerima kelompok di bawah lima orang. Sampai hari ini, para pendaftar belum tiba. 

Menurut Yan, rasa kemanusiaanlah yang membuat pengelola tempat olahraga ini bersedia menerima tumpangan bagi demonstran. "Daripada telantar tak jelas di Jakarta," ujar Yan.

Namun peraturan tetap diberlakukan bagi calon penginap, seperti dilarang membawa anak kecil. Apabila tetap membawa, anak tersebut tidak diperkenankan ikut aksi. "Ini bukan acara rekreasi," tuturnya.

Pihak pengelola belum pernah menerima tumpangan peserta aksi semacam ini. "Hanya atlet yang pernah menginap," ucapnya. Maka pengelola akan mendata peserta dengan detail. Kafila Sport Center memiliki dua lapangan futsal dan dua lapangan badminton.

Yayasan Kafila sendiri memiliki unit kegiatan pada bidang pendidikan, yaitu pesantren. Yan menjelaskan, pihaknya memilih netral dalam menghadapi aksi 4 November. "Murni hanya memberikan fasilitas penginapan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Solidaritas yang sama dilakukan Yayasan Peduli Pemuda Indonesia (Youthcare) di Jalan Batu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemilik Yayasan Youthcare, Moh Kusnan, 30 tahun, mengatakan akan kedatangan relawan demo dari luar kota. 

Dia menyediakan tempat untuk para relawan setelah menerima pesan berantai dari relawan yang ada di Jakarta. "Hingga saat ini, yang konfirmasi datang sudah 18 orang," ujar Kusnan, Kamis, 3 November.

Kusnan menjelaskan, relawan yang mendaftar ke yayasannya ada 120 orang. Dia kemudian berkomunikasi dengan yayasan atau lembaga lain yang menyediakan tempat penginapan, sehingga para pengunjuk rasa disebar ke lokasi terdekat dari kawasan Monas, antara lain masjid Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

"Jadi yang sudah dipastikan menginap disini ada 18 orang," ujar Kusnan. Relawan yang rata-rata berusia 18-30 tahun itu berasal dari Pekanbaru berjumlah enam orang dan Pekalongan 12 orang. Kedatangan relawan demo diperkirakan Kamis malam ini, sekitar pukul 21.00.

Kusnan mengatakan para pengunjuk rasa bakal menginap di Rumah Quran Youthcare, yang berada 500 meter dari Yayasan Youthcare. Pukul 09.00 keesokan harinya, mereka menggunakan transportasi umum bus Transjakarta menuju lokasi demo. Mereka berencana salat Jumat di Masjid Istiqlal.

MARIA FRANSISCA | ALAN KUSUMA | UWD 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.