Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ahok, 2 Beleid Mengintai Penista Agama & Hukumannya

image-gnews
Ilustrasi. AP/Mohammed Ballas
Ilustrasi. AP/Mohammed Ballas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama rencananya diperiksa Badan Reserse kriminal Mabes Polri pada Senin, 10 November 2016. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan, surat panggilan terhadap Basuki, yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok sudah dilayangkan.

Ahok dilaporkan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam terkait dugaan penistaan agama dalam pidatonya di depan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok disebut menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51 tentang kepemimpinan. Ahok sudah meminta maaf terkait ucapannya itu.

Sebelumnya, beberapa kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia melibatkan Syamsuriati alias Lia Eden, pendiri Komunitas Eden. Wanita itu dinyatakan bersalah karena menyerukan penghapusan seluruh agama. Pada 2 Juni 2009 Lia Eden diganjar hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Kasus lainnya seperti yang dituduhkan kepada Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho. Pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur,  itu dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Tajul didakwa melakukan penodaan dan penistaan agama.

Antonius Richmond Bawengan juga didakwa melakukan penistaan agama. Dia menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Pada 8 Februari 2011 Antonius divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung.

Ketentuan yang bisa dijeratkan bagi pelaku penistaan agama di Indonesia, setidaknya bisa merujuk pada dua dasar hukum. Pertama adalah Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kedua, Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka yang dituduh melakukan penistaan agama itu, yakni Lia Eden, Tajul Muluk, Antonius dijerat dengan Pasal 156a KUHP.

1. Penetapan Presiden RI

Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 1965. Ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Tercatat dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3.

Dalam Penetapan Presiden itu diuraikan:

a. Pasal 1

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

b. Pasal 2

Ayat 1, Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah danperingatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Ayat 2, Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

c. Pasal 3

Apabila setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau oleh Presiden Republik Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang, Organisasi atau aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan dalam pasal 1, maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota Pengurus Organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

d. Pasal 4

Pasal ini mengambil Pasal 156a KUHP. Pasal 156 KUHP menguraikan, barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.



2. Pasal 156a KUHP

Aturan lain yang bisa diterapkan untuk tuduhan penistaan agama adalah Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 itu pernah diujimaterialkan di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Para pemohon adalah Abdurrahman Wahid, Imparsial, Elsam, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Yayasan Desantara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, M. Dawam Raharjo, Maman Imanul Haq, serta Musdah Mulia.

Pemerintah, yang saat itu diwakili Menteri Agama Suryadharma Ali berpendapat ketentuan itu masih diperlukan. Menurut Suryadharma Ali bila ketentuan itu dicabur bisa menimbulkan konflik sosial yang berpotensi terpicu. "Ini yang tidak kita harapkan," kata dia di Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2010.

EVAN KOESUMAH | PDAT | SUMBER DIOLAH TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

13 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

18 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

18 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

1 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.