TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir delapan situs online yang terkait dengan isu suku, agam, ras, dan antargolongan. Pemblokiran ini dilakukan sejak pagi tadi dan bersifat tetap atau permanen.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo, Noor Iza, mengatakan pemblokiran ini tidak secara khusus terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta inkumben, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
Kasus yang menjerat Ahok ini memicu rencana demonstrasi, Jumat, 4 November 2016. "Sebenarnya tidak terkait demo atau tentang ahok, namun karena intensitas terkait isu SARA sedang tinggi, jadi perlu kami tangani,” ujar Noor kepada Tempo, Kamis, 3 November 2016.
Noor berujar, pemblokiran itu dilakukan atas permintaan sejumlah instansi dan lembaga terkait, seperti Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Namun karena pemblokiran dilakukan dengan cepat, Kementerian belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengelola konten situs itu.
Menurut Noor, pihak pengelola konten situs dapat melakukan pemulihan internal dengan mengajukan pemulihan kembali kepada Kemkominfo, agar situsnya bisa dinormalisasi. “Kalau mereka mau berkomunikasi dengan Kemkominfo, kami terbuka kapan saja untuk berkomunikasi,” kata Noor.
Sebelumnya, di sosial media dan sejumlah aplikasi pesan seperti Whatsapp beredar informasi bahwa ada delapan situs yang diblokir negara terkait kasus Ahok dan demo 4 November besok. Kedelapan situs itu adalah www.pos-metro.com, jurnalmuslim.com, www.beritaislam24h.com, voa-islam.com, nusanews.com, www.portalpiyungan.com, media-nkri.net, dan www.suara-islam.com.
Namun, dalam pantauan Tempo hingga pukul 15.18, hanya laman posmetro saja yang tak bisa diakses. Sementara ketujuh situs yang disebut diblokir oleh Kementerian masih dapat diakses dengan lancar.
GHOIDA RAHMAH
Baca Juga
Kasus Ahok, 2 Beleid Mengintai Penista Agama & Hukumannya
Tetap Blusukan Meski Ditolak, Ahok: Saya Pasrah pada Tuhan