Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo 4 November, Jaya Suprana Sumbang Logistik ke Istiqlal

image-gnews
Jaya Suprana. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Jaya Suprana. ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Jamu Jago,  Jaya Suprana menyumbang minuman dan makanan untuk demonstran yang menginap di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Pada Jumat, 4 November 2016, para demonstran akan melakukan unjuk rasa kasus peninstaan agama yang dilakukan Basuki Purnama alias Ahok.

Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah Abdulsalam mengatakan Jaya Suprana tiba menjelang salat Asar.  Pendiri Museum Rekor Indonesia ini hanya sebentar di mesjid terbesar di Asia Tenggara.

"Beliau menyumbang 12 dus air mineral, kue-kue dan roti," kata Abu Hurairah pada Kamis, 3 November 2016.

Selain Jaya Suprana, kata Abu, banyak warga Jakarta memberi sumbangan makanan dan minuman bagi demonstran Aksi Bela Islam II.  Ratusan karton air mineral, kue, roti hingga nasi box sejak Kamis pagi sudah berdatangan ke Istiqlal.

Selepas salat Asar pengurus masjid mulai membagikan konsumsi tersebut pada puluhan orang yang sudah berdatangan di Istiqlal.

"Bapak dari mana? Mau ikut aksi esok? Ini silahkan dimakan semoga bermanfaat," kata Samin, 30 tahun, salah satu pramubakti di Madrasah Ibtidaiyah Istiqlal yang tenaganya dipakai untuk membantu pengurus masjid melayani demonstran.

Pertanyaan itu selalu dilemparkam oleh Samin pada setiap orang yang meminta makan. "Soalnya, amanah dari yang menyumbang untuk yang mau ikutan besok," ujarnya.

Hingga sore ini, masih ada mobil yang berdatangan dan menurunkan bantuan logistik. "Dari pagi sudah sekitar 100 mobil yang datang," kata Samin.

Abu menjelaskan sumbangan yang datang ini semua atas nama pribadi. Tidak ada sumbangan yang datang dari lembaga maupun partai politik. "Semuanya atas nama hamba Allah," ujarnya.

Pada September 2016, Jaya Suprana membantu warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet yang pemukimannya akan digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama alias Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaya mendampingi warga yang ketakutan setelah menerima  surat peringatan ketiga dari Wali Kota Jakarta Selatan agar membongkar rumahnya yang berada di bantaran Sungai Ciliwung.

"Waktu itu warga ketakutan dan saat itu saya berupaya menghibur dan saya mengatakan saya siap kalau betul digusur saya berdiri di depan buldozer. Masalah itu nanti dilindes atau tidak, saya tidak peduli," kata Jaya Suprana yang bersahabat dengan Abdurrahman Wahid.  

Jaya  mengaku memiliki hubungan emosional dengan warga Bukit Duri sejak perkenalannya dengan Sandyawan Sumardi, Direktur Ciliwung Merdeka. "Saya memiliki hubungan batin dengan warga Bukit Duri cukup lama," ujar dia.

Sandyawan Sumardi, sejak tahun 2000, semakin intensif melalui kegiatan seni. "Melalui Ciliwung Merdeka, kami mengadakan konser rakyat untuk rakyat," Jaya Suprana berujar.

Hubungan itu makin erat ketika Gubernur Ahok menggusur pemukiman warga Kampung Pulo, Jakarta Timur. Jaya Suprana megaku terlambat mengetahui kabar penggusuran itu. "Saat penggusuran terjadi saya belum sadar. Sekarang warga Bukit Durilah yang belum tergusur."

Jaya Suprana meminta penggusuran ditunda lantaran masih ada proses gugatan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara. "Penggusuran tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan," katanya.

Namun Pemerintah DKI Jakarta tidak peduli. Ratusan anggota Satpol Pamong Praja dibantu polisi tetap membongkar pemukiman warga Bukit Duri.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.