Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq FPI Janji kepada 2 Jenderal Soal Rincian Demonstrasi

image-gnews
Rizieq Shihab sedang berorasi di atas sebuah mobil saat berlangsungnya unjuk rasa di Jakarta, 14 Oktober 2016. FOTO/Avit Hidayat
Rizieq Shihab sedang berorasi di atas sebuah mobil saat berlangsungnya unjuk rasa di Jakarta, 14 Oktober 2016. FOTO/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, dan Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana WK menemui Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Kamis, 3 November 2016.

Kedua jenderal itu melihat langsung pemeriksaan Rizieq Shihab di Bareskrim sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok.

Keduanya kemudian bertemu dengan Rizieq di kantor Bareskrim di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Mereka membicarakan rencana unjuk rasa Bela Islam II pada Jumat, 4 November 2016 di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Iriawan mengatakan polisi akan mengawal unjuk rasa itu agar berjalan aman. Dia mengatakan Rizieq berjanji untuk menjaga unjuk rasa tetap damai. "Habib Rizieq mengatakan bahwa demo besok akan damai, tertib, dan anam. Kami akan pegang komitmen dari yang bersangkutan," kata Iriawan kepada wartawan.

Iriawan menanyakan lagi tentang rute yang akan dilalui demonstran. Menurut Iriawan, dia dan Pangdam Jaya telah bertemu Rizieq sebelumnya dan Rizieq berjanji hanya rute-rute yang disebutkannya itu yang akan dilalui pendemo.

Menurut Iriawan, titik kumpul pendemo yang terbesar yaitu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Ada pula titik kumpul di masjid-masjid wilayah lain.

"Hasil komitmen saya bersama korlap, dari Istiqlal kemudian keluar setelah salat Jumat," kata Iriawan. Dari Istiqlal, massa berjalan kaki melewati Hotel Borobudur di sekitar Lapangan Banteng lalu melalui Jalan Pejambon.

Belok ke Gereja Immanuel di depan Gambir. Kemudian dari kantor Bareskrim (di gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan) belok kanan,  Jalan Medan Merdeka Selatan,  ke depan Kedutaan Besar Amerika dan kantor  Wakil Presiden.

Selanjutnya, pengunjuk rasa akan ke Balai Kota, samping kantor Wapres.  Kemudian, rombongan menuju Patung Kuda  di Jalan Medan Merdeka Barat dan menyusuri jalan ini menuju Istana Kepresidenan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ujung rute demonstran Aksi Bela Islam II adalah di depan Istana Kepresidenan yang biasa ditempati orang-orang berdemo di sana. "Kami akan sampaikan orasi-orasi," kata dia.Koordinator Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPFMUI) Munarman

Iriawan mengatakan Rizieq juga berjanji setelah dia dan para wakilnya menyampaikan petisi ke Istana, maka demonstran akan bubar. "Saya meminta komitmen itu ke beliau."

Iriawan mengatakan batas waktu unjuk rasa adalah pukul 18.00 WIB. "Mudah-mudahan sebelum itu bisa bubar," katanya. Dia menjelaskan tujuan unjuk rasa ini adalah bagaimana petisi mereka bisa diterima pemerintah, yaitu Presiden atau orang yang mewakili Presiden.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima Mabes Polri, pengunjuk rasa yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPFMUI)  berjumlah 100.000 orang.

Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto mengatakan puluhan ribu massa dari HTI sudah siap turun. "Kami akan berbaur dengan umat," kata dia.

Untuk mengamankan aksi unjuk rasa, aparat keamanan menerjunkan 20.000 personil gabungan Polri dan TNI.  Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan para personil akan disebar di sejumlah objek vital ibu kota. "Kami akan stand by, jadi kalau ada pergeseran pasukan kami bisa bergerak cepat," ujarnya.

REZKI ALVIONITASARI | AHMAD FAIZ | INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.