Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Hanya Mau Masuk Istana Kalau Ketemu Jokowi

image-gnews
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (sorban hijau) berada diatas mobil komando saat melakukan long march dikawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 4 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (sorban hijau) berada diatas mobil komando saat melakukan long march dikawasan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 4 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang juga menggelar demo 4 November, belum juga bertemu dengan perwakilan pemerintah di Istana Kepresidenan. Rizieq mengatakan dirinya hanya mau masuk ke Istana Kepresidenan apabila dapat menemui langsung dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya sebagai utusan, menyampaikan bahwa Habib Rizieq inginnya bertemu langsung dengam Presiden Joko Widodo," kata Bachtiar Nasir, juru bicara Rizieq Shihab, saat memberikan keterangan pers di gerbang Istana Merdeka, Jumat, 4 November 2016.

Rizieq dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI hari ini menggelar unjuk rasa menuntut Kepolisian mempercepat proses hukum kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama. Sejauh ini sudah ada 11 pengaduan menyangkut dugaan penistaan Surat Al-Maidah ayat 51 yang diduga dilakukan Basuki.

Sebelumnya, yang akan menemui Rizieq dan perwakilan pengunjuk rasa adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Sekretaris Kabinet Pramono Anung; Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo; dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Mereka semua menunggu di gerbang Istana Merdeka.

Namun, ditunggu sejak pukul 14.00, Rizieq tak kunjung muncul menemui mereka. Rizieq hanya dua kali mengirimkan utusannya, Bachtiar, untuk menyampaikan bahwa Rizieq hanya mau menemui Presiden Joko Widodo.

Joko Widodo sendiri, saat ini, tengah berada di luar Istana Kepresidenan. Berdasarkan info yang diterima Tempo, ia sedang blusukan mengecek proyek infrastruktur bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Bachtiar melanjutkan bahwa dirinya bisa mengerti apabila Presiden Joko Widodo sibuk dengan agendanya. Namun, menurut ia, seharusnya Presiden Joko Widodo sudah tahu bahwa para perwakilan demonstran berharap bisa bertemu dengannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masa sih tidak tahu? Saya yakin beliau tahu," ujarnya.

Negosiasi terakhir, berdasarkan yang dipantau Tempo, Rizieq ditawarkan bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Bachtiar mengaku belum yakin apalah tawaran terbaru itu akan diterima oleh Rizieq. "Sekarang saya harus sampaikan lagi ke para pimpinan," ujarnya.

Perwakilan pemerintah, yang terdiri atas para menteri, meninggalkan tempat tunggu para perwakilan demonstran saat berita ini ditulis. Mereka masuk ke Wisma Negara yang diyakini untuk membahas permintaan Rizieq dan perwakilan demonstran.

ISTMAN MP

Baca juga:
Demo 4 November, Wiranto: Jangan Ganggu Saya
Khotbah Jumat 4 November, Ustad Solmed:Semoga Ahok Diperiksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.


MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

12 Januari 2024

Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

MUI Provinsi Bali dan 25 ormas Islam melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.


Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

1 Januari 2024

Panji Gumilang Al-Zaytun Dilaporkan ke Polisi
Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Rentetan kontroversi Panji Gumilang menarik perhatian publik pada 2023. Berikut kilas balik perjalanan kasusnya.


Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

23 Desember 2023

Pendemo dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Dalam aksinya massa mengecam Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang dalam video Zulhas diduga melecehkan salat. TEMPO/Subekti
Wakil Ketua MUI Nyatakan Guyonan Zulhas tentang Salat Bukan Penistaan Agama

Wakil Ketua MUI menyebut guyonan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas bukan merupakan penistaan agama.


Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

22 Desember 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penistaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.