TEMPO.CO, Padang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Direktur CV Rimbun Jaya, Xaveriandy Sutanto, Rabu 7 Desember 2016. Xaveriandy terbukti mengedarkan 30 ton gula tanpa standar nasional Indonesia.
Selain dihukum penjara, Xaveriandy diwajibkan membayar denda Rp 1 milar. Jika tak mampu membayar, dia harus mengganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif pertama dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Amim Ismanto di Pengadilan Negeri Padang Rabu 7 Desember 2016.
Kata majelis hakim, Xaveriandy yang juga terdakwa dalam kasus suap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman itu, melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7/2014, jo Peraturan Menteri Pertanian No 68/Permentan/OT.140/6/2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara Wajib.
Baca: Potong Dana Desa, Pegawai Kecamatan di Sampang Kena OTT
Majelis hakim juga menjelaskan hal yang meringankan hukuman terdakwa, karena belum pernah dihukum dan selalu menghadiri persidangan. Terdakwa juga nilai sopan selama mengikuti persidangan.
Sedangkan yang memberatkan hukuman terdakwa, karena tidak memenuhi program pemerintah untuk memproduksi sesuai dengan SNI. Terdakwa juga melanggar statusnya sebagai tahanan kota, karena keluar dari Kota Padang dan diketahui pergi di Jakarta tanpa izin.
Saat berada di Jakarta, Xaveriandy dan istrinya, Memi, dicokok KPK bersama Ketua DPD RI Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman di Jakarta, Sabtu 17 September 2016. Mereka diduga menyuap Irman sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota impor gula Sumatera Barat ke CV Semesta Berjaya, perusahaan Xaveriandy.
Simak: Sumarsono Bantah Ada Proyek Titipan di APBD DKI 2017
Terdakwa Xaveriandy yang mendekam di Rumah Tahanan KPK di Jakarta, tiba di Pengadilan Negeri Padang menggunakan mobil tahanan Polda Sumatera Barat, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia dikawal ketat pihak KPK dan kepolisian.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini baru dimulai sekitar pukul 10.56 WIB. Ketua majelis hakim Amin Ismanto secara bergantian membacakan putusan dengan dua hakim anggota Sri Hartati dan Sutedjo.
Xaveriandy menolak keputusan majelis hakim. Ia melalui pengacaranya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang. “Kami menyatakan banding,” ujar penasehat hukum Xaveriandy, Defika Yufiandra usai persidangan.
ANDRI EL FARUQI