TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menyatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang berselisih signifikan dengan data hasil daftar pemilih sementara (DPS) tak akan mempengaruhi anggaran pengadaan surat suara.
KPU Kulon Progo, dalam penetapan DPT yang molor sehari dari jadwal serentak 5 Desember menjadi 6 Desember, akhirnya mengumumkan 1.452 pemilih dicoret karena tak memenuhi syarat. KPU pun menetapkan DPT sebanyak 332.211 orang atau turun sekitar 3.000 orang dari daftar yang sebelumnya tercatat di DPS, yakni 335.502 orang.
“Penurunan data pemilih dalam DPT tidak berpengaruh pada anggaran logistik. Jumlah DPT masih di bawah angka yang kami asumsikan untuk kebutuhan surat suara,” ujar Kepala Divisi Umum, Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga KPU Kulon Progo Budi Priyana, Rabu, 7 Desember 2016.
Karena anggaran untuk surat suara mencukupi, KPU Kulon progo pun sehari setelah penetapan DPT segera mengecek perusahaan pemenang lelang surat suara yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. “Hari ini kami survei dan cek perusahaan pemenang lelang itu untuk persiapan cetak surat suara,” kata Budi.
Budi menuturkan, dari lelang yang dilakukan melalui pengadaan surat suara menggunakan mekanisme electronic catalog (e-katalog) dari KPU RI beberapa waktu lalu, KPU Kulon Progo mendapatkan harga surat suara dengan nominal Rp 114,- per lembar. “Jumlah surat suara yang dicetak nanti sejumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen,” tutur Budi.
KPU Kulon Progo menyatakan, pada pilkada kali ini, pihaknya telah melakukan penghematan cukup signifikan untuk fasilitas kampanye. Sebab, tak ada pengeluaran untuk pembuatan kotak suara. Anggaran pilkada Kulon Progo disiapkan total Rp 14,3 miliar.
Selain hanya diikuti dua bakal pasangan calon bupati-wakil bupati, penghematan telah dilakukan karena adanya perampingan jumlah titik tempat pemungutan suara (TPS) dibanding pemilu legislatif dan presiden pada 2014. “Ada 50 TPS kami tiadakan, dan hanya 937 TPS untuk pilkada ini,” ucapnya. Perampingan TPS tersebut mengacu pada ketentuan maksimal jumlah pemilih tiap TPS hanya 800 orang.
PRIBADI WICAKSONO