TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam berujar, penetapan harga gas bagi tiga sektor industri, yakni petrokimia, pupuk, dan baja, baru merupakan tahap satu atau gas sebagai bahan baku. Untuk tahap dua atau gas sebagai energi, menurut dia, pemerintah tengah membahasnya.
"Ini kita dorong bersama agar bisa diberlakukan pada 2017," kata Khayam dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ahad, 11 Desember 2016.
Khayam menuturkan, penetapan harga gas untuk tiga sektor industri itu memang tidak menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, mungkin tahun depan bisa US$ 6, US$ 7, US$ 8, mengikuti harga komoditinya, bisa amonia, methanol, dan sebagainya. Untuk ini, ujarnya, harga dengan basis formula memang lebih adil.
Sementara itu, harga gas sebagai energi, yakni untuk sektor industri oleochemical, keramik, kaca, dan sarung tangan karet lebih relevan dengan harga tetap. "Apakah ini akan ambil (PNBP)? Ini dalam pembahasan. Mungkin ada penurunan PNBP sedikit. Tapi kalau masuk akal, masih bisa ditolerir," tutur Khayam.
Menurut Khayam, walaupun penetapan harga gas untuk keempat sektor tersebut dapat menurunkan PNBP, penurunan harga gas dapat merangsang investasi.
"Industri tumbuh, investasi pun tumbuh. Ada penurunan, kompetitif, harus berdampak ke pajak yang lebih tinggi," kata Khayam menjelaskan.
Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kurtubi mengatakan, penurunan harga gas pasti memiliki dampak pada PNBP. "Tapi, kinerja industri kita harapkan bisa naik. Penerimaan dari pajak akan meningkat kalau kinerja industri meningkat. Percuma kalau harga gas turun tapi kinerja tetap," ujarnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Dalam aturan tersebut, diatur mengenai penurunan harga gas untuk industri pupuk, petrokimia, dan baja per 1 Januari 2017.
Permen tersebut lahir sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Presiden Joko Widodo meminta harga gas bagi industri tidak boleh melebihi US$ 6 per MMBTU. Penurunan harga gas itu dimaksudkan agar industri dapat lebih tumbuh.
ANGELINA ANJAR SAWITRI