Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerakan Pro Hak Angket Kasus Divestasi Indosat Peroleh 12 Tanda Tangan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan pengumpulan tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk penggunaan hak angket terhadap pemerintah dalam kasus divestasi saham PT Indosat terus bergulir. Hingga saat ini, penggagas ide penggunaan hak angket, Rosyid Hidayat dari Fraksi Reformasi, telah berhasil mengumpulkan 12 tanda tangan dan didukung tiga fraksi. Sedangkan syarat untuk penggunaan hak ini adalah pengajuan minimal oleh 10 orang. Baru 12 penandatangan karena baru hari ini diedarkan, kata Rosyid, kepada wartawan, di gedung DPR/MPR, Kamis (2/1). Menurut rencana, proposal itu akan disampaikan ke pimpinan dewan sebelum tanggal 13 Desember, ketika masa reses dewan berakhir. Selain mereka, Ahmad Muqowwam, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan --yang juga Ketua Sub Komisi Telekomunikasi, juga telah ikut menandatangani usul penggunaan hak angket tersebut. Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi, A.M. Fatwa menyatakan, pihaknya sudah mendapat komitmen penuh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ditemui diruang Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa bersama A. Muqowwam dan Darul Siska dari Fraksi Partai Golkar, Rosyid menjelaskan, usulan penggunaan hak angket ini karena tindakan pemerintah menjual 41,94 persen saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk (Indosat) senilai Rp5,62 triliun melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, dan sejumlah Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945, lanjut anggota Komisi Bidang Perhubungan ini, aset negara yang memiliki nilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur pada pasal 33, ayat 2. Sementara Tap MPR No. X Tahun 2001 mensyaratkan pemerintah harus membuat rencana tindak yang komprehensif untuk melakukan suatu divestasi. Hingga saat ini, pemerintah belum pernah membuat itu dan mengkonsultasikannya ke DPR, tegas dia. Penjualan saham aset BUMN yang terkenal paling solid dan menguntungkan ini juga dinilai melanggar UU Program Pembangunan Nasional (Propenas) No. 25 Tahun 2000. Undang-undang itu mensyaratkan asas transparansi, efisien serta profesional dalam melakukan penataan BUMN, terutama yang terkait dengan kepentingan umum dan penyedia fasilitas publik. Selain itu, penataan ini juga harus berlandaskan Undang-Undang. Sejauh ini, belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, kata Rosyid. Pelanggaran lainnya, masih menurut Rosyid, adalah penjualan ini membuat Temasek, badan usaha milik pemerintah Singapura, memiliki penguasaan monopoli terhadap pasar seluler di Indonesia. Hal itu terjadi karena Singapore Technologies Telemedia, yang sekarang menguasai 49 persen saham Indosat berikut layanan IM3-nya, dan Singapore Telecomunication yang menguasai 35 persen saham Telkomsel, merupakan anak perusahan Temasek. UU Monopoli tidak memperbolehkan hal semacam ini, tandas dia. Belum lagi jika dilihat pada aturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang mengatur bahwa bidang seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga atom, dan mass media tidak boleh dimiliki oleh asing. Undang-undang ini sampai sekarang belum dicabut, lanjut dia. Dilihat dari sisi ekonomis, penjualan aset negara ini juga dinilai merugikan keuangan negara. Transaksi divestasi saham ini pada 15 Desember 2002 dilakukan dengan harga saham per lembarnya hanya Rp12.950. Padahal, Indosat baru saja beli Satelindo seharga US$1,3 milyar, dan telah menanamkan modal. Dengan demikian, berarti SLI, IM3, IM2 dan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia dan anak perusahaan yang lain diberikan secara gratis. Termasuk lisensi customer base (basis pelanggan) dan peluang bisnis yang ada di Indosat, papar Rosyid. Selain itu, ia juga menyayangkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Indosat, akhir tahun lalu, yang menyatakan perusahaan negara ini sudah menjadi perusahaan penamanan modal asing (PMA). Ini fatal sekali, kata dia. Karena, ini berarti segala sarana dan prasarana infrastruktur PT Indosat, termasuk anak-anak perusahaan, telah dimiliki oleh PMA, bukan milik bangsa lagi, tambah Rosyid. Ini jelas sekali kerugian yang luar biasa baik secara materil maupun moril bagi bangsa Indonesia. Atas dasar itu, Kami akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket untuk meneliti masalah ini, kata dia. Ketika ditanya mengapa ia dan rekan-rekannya menggunakan hak angket dan bukannya hak interpelasi (hak untuk bertanya), Rosyid menjelaskan,Dengan menggunakan hak angket, kita bisa menyentuh sampai ke hal yang mendalam. Dalam urusan ini, penyelidikan nantinya juga bisa menggunakan data dari Abdurrahman Wahid yang mengaku punya data soal uang komisi yang diterima PDIP atas penjualan saham Indosat tersebut. Kalau interpelasi cuma bertanya. Dalam hal ini, ada masalah yang sangat mendalam sehingga kita bisa tanya Kenapa Indonesian Communication Limited (ICL) yang teken kontrak (dan bukannya STT)?Hal ini akan kita teliti, ICL itu siapa? Karena dalam summary preliminary bid yang saya terima, nama ICL itu tidak pernah ada. Kalau dengan interpelasi, kita tidak bisa mengusut hal yang dalam seperti itu, papar Rosyid, panjang lebar. Selanjutnya, ketika ditanya tentang implikasi yang akan muncul jika hasil penyelidikan lewat hak angket membuktikan adanya pelanggaran dalam transaksi ini, Rosyid tidak mau memprediksi karena itu bersifat spekulasi. Kalau terbukti, paling banter ada memorandum 1 dan 2. Tapi, saya kira tidak sampai ke sana. Kita sebagai anak bangsa berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset bangsa yang sudah dibangun puluhan tahun yang dijual begitu saja dengan cara yang tidak elegan. Ini perlu kita kritisi bersama, kata dia. Di tempat yang sama, Darul Siska, politikus asal Fraksi Partai Golkar, mengaku mendukung rencana penggunaan hak angket. Namun, ia berencana untuk melakukan konsultasi dengan rekan-rekan satu fraksinya sebelum ikut menandatangani. (Budi RizaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

4 menit lalu

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Foto: Instagram/@nicke_widyawati
Atasi SPBU Nakal di Musim Mudik, Dirut Pertamina Setuju Pencabutan Izin

Dirut Pertamina Nicke Widyawati setuju sanksi pencabutan izin bagi SPBU yang nakal di musim mudik Lebaran.


Gunung Marapi Kembali Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Bandara Minangkabau Dibatalkan

5 menit lalu

Gunung Marapi yang mengeluarkan batu pijar terlihat dari Jorong Batang Silasiah, Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Jumat 23 Februari 2024 malam. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Marapi di Bukittinggi mencatat sejak Senin (19/2/2024) hingga Jumat (23/2) sore, aktivitas gunung yang berstatus siaga level III tersebut meningkat dengan 13 kali letusan dan 219 kali hembusan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Bandara Minangkabau Dibatalkan

Letusan Gunung Marapi disertai dengan suara gemuruh dan hujan abu tipis di beberapa wilayah sekitar gunung.


Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

18 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ceramah Wapres soal Hawa Nafsu Bikin Jokowi dan Para Menteri Tertawa

Wapres Ma'ruf Amin memberikan ceramah saat buka puasa bersama Jokowi dan menteri Kabinet Indonesia Maju.


MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

23 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

24 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


4 Rumah di Rafah Dibom Israel

24 menit lalu

Warga Palestina memeriksa  lokasi serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 27 Maret 2024. REUTERS/Ahmed Zakot
4 Rumah di Rafah Dibom Israel

Warga Gaza di Rafah mulai waswas ancaman Benjamin Netanyahu soal serangan darat di Rafah akan segera dilakukan.


Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

40 menit lalu

Philippe Troussier. vnexpress.net
Philippe Troussier Tersingkir dari Kepelatihan Timnas Vietnam, Berikut Perjalanan Kariernya

Federasi Sepak Bola Vietnam (VFF) mengakhiri kontrak pelatih Philippe Troussier pada Senin, 26 Maret 2024


Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

48 menit lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Pembela Prabowo-Gibran: Pemilu Kali Ini Paling Damai

Tim Pembela Prabowo-Gibran mengklaim bahwa Pemilu 2024 sebagai yang paling damai.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

50 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Jokowi Lakukan Nepotisme Secara TSM di Pilpres 2024, Bentuknya?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut Tim Hukum Ganjar-Mahfud melakukan praktik nepotisme terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2024.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

52 menit lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.