Terpidana kasus terorisme yang bertanggung jawab atas Bom Bali tahun 2002 akan melenggang bebas dalam beberapa hari ke depan setelah diberi kebebasan tanpa syarat oleh Presiden Jokowi.
Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 15 tahun selama 9 tahun atas perannya dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.
Ba'asyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia.
Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok Negara Islam (ISIS) saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.
Ia dihukum karena menjadi bagian dari "konspirasi jahat" sehubungan dengan pemboman klub malam di Bali pada Oktober 2002, tetapi hukuman itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah ia menghabiskan 26 bulan di penjara.
Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menggambarkan Ba'asyir sebagai "dalang" di balik serangan itu.
Kantor Bishop mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa warga Australia mengharapkan keadilan untuk terus ditegakkan hingga "titik maksimal yang diizinkan oleh hukum Indonesia".
"Abu Bakar Ba'asyir seharusnya tidak pernah diizinkan untuk menghasut orang lain untuk serangan di masa depan lainnya terhadap warga sipil tak berdosa," sebut pernyataan itu.
Di Indonesia, pembebasan bersyarat bisa diberikan setelah dua pertiga dari hukuman telah dilaksanakan.