Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kupang-Sebanyak 59 tempat pemungutan suara atau TPS di Nusa Tenggara Timur menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta lima lainnya menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Sabtu, 27 April 2019.
Pungutan ulang dilaksanakan karena ditemukan penyalahgunaan C6 yang tak sesuai domisili. "Total PSU ada tambahaan rekomendasi dari Bawaslu jadi 59 TPS, ditambah 5 PSL," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum NTT Thomas Dohu, Rabu, 24 April 2019.
Baca: Pemungutan Suara Ulang di Tangsel, Antrean Pencoblos Menyusut
Menurut dia, kalau dihitung, TPS yang melaksanakan PSU ini hanya kurang lebih 0,4 persen dari total jumlah TPS di NTT, yakni 14.979 TPS. Hanya lima kabupaten yang bersih dari PSU, yakni Alor, Flores Timur, Manggarai Timur, Sumba Barat dan Timor Tengah Utara. "Hanya lima kabupaten yang tak gelar PSU," katanya.
Sebanyak 51 TPS yang menggelar PSU tersebar di 17 kabupaten, yakni Belu 1 TPS, Ende 3 TPS, Kupang 3 TPS, Lembata 3 TPS, Malaka 2 TPS, Manggarai 5 TPS, Manggarai Barat 2 TPS, Nagekeo 3 TPS dan Ngada 1 TPS.
Simak: 2.767 TPS Pemungutan Suara Ulang, Wilayah Ini yang Terbanyak
Selain itu juga Rote Ndao 2 TPS ditambah 3 TPS, Sabu Raijua 4 TPS, Sikka 5 TPS, Sumba Barat Daya 1 TPS, Sumba Tengah 1 TPS, Sumba Timur 5 TPS, Timor Tengah Selatan 12 TPS dan Kota Kupang 3 TPS.
Sedangkan PSL dilaksanakan di lima TPS wilayah Kabupaten Sikka. PSU digelar karena saat pemungutan suara 17 April 2019 lalu ada kesalahan penggunaan C6. Sebab, terdapat warga dari luar yang memilih tanpa menggunakan C5.
YOHANES SEO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini