Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Banding atas Vonis Keruk Kali Mampang, Penggugat: Seolah Lupa

PTUN Jakarta juga memutuskan Anies Baswedan harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang yang kerap kebanjiran.

9 Maret 2022 | 10.32 WIB

Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu, 19 Februari 2022. Pengerukan itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang sesuai putusan dari gugatan warga yang terdampak banjir di wilayah itu pada Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu, 19 Februari 2022. Pengerukan itu dilakukan setelah PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan pengerukan Kali Mampang sesuai putusan dari gugatan warga yang terdampak banjir di wilayah itu pada Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para penggugat banjir Mampang menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo menilai Anies seolah tak berempati dengan warganya yang trauma menjadi korban banjir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mengajukan banding atas gugatan banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Informasi ini tertuang dalam situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam situs itu tertera bahwa banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022. Pemohon banding adalah Anies.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. Tak hanya itu, Anies juga harus membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Putusan majelis hakim ini diketuk pada 15 Februari 2022.

Francine mengatakan warga korban banjir hanya ingin Anies Baswedan serius menanggulangi banjir. Akan tetapi, Anies justru memilih melanjutkan proses hukum di pengadilan. "Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," ujarnya.

Baca juga: Anies Baswedan Ajukan Banding atas Hukuman Keruk Kali Mampang

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus