Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Pencabutan banding tersebut telah dilakukan pada hari ini Kamis, 10 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini berselang tiga hari setelah Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. “Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022.
PTUN Jakarta tolak 5 dari 7 tuntutan penggugat Kali Mampang
Yayan selanjutnya menjelaskan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Jakarta tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya, kata Yayan, majelis hakim hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. "Yang sesungguhnya telah dilakukan oleh Pemprov DKI untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021, yang telah diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin (7/3) lalu.
Upaya banding sebagai prosedur standar
Yayan menjelaskan upaya hukum banding yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov DKI adalah untuk mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang tersebut dicabut pada hari ini, Kamis, 10 Maret 2022.
IQBAL MUHTAROM