Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Cabut Upaya Banding Atas Vonis Pengerukan Kali Mampang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang.

10 Maret 2022 | 19.18 WIB

Dua alat berat melakukan pengerukan Kali Mampang di wilayah Pondok Jaya, Mampang, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto mengatakan bahwa pengerukan kali yang terlalu dalam bisa menyebabkan longsor. TEMPO/Subekti
Perbesar
Dua alat berat melakukan pengerukan Kali Mampang di wilayah Pondok Jaya, Mampang, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) SDA Mampang Prapatan Priyanto mengatakan bahwa pengerukan kali yang terlalu dalam bisa menyebabkan longsor. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Pencabutan banding tersebut telah dilakukan pada hari ini Kamis, 10 Maret 2022.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan ini berselang tiga hari setelah Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta itu. “Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Kamis, 10 Maret 2022. 

PTUN Jakarta tolak 5 dari 7 tuntutan penggugat Kali Mampang 

Yayan selanjutnya menjelaskan berdasarkan putusan majelis hakim PTUN Jakarta tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam putusannya, kata Yayan, majelis hakim hanya dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. "Yang sesungguhnya telah dilakukan oleh Pemprov DKI untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,”  katanya. 

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021, yang telah diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin (7/3) lalu. 

Upaya banding sebagai prosedur standar

Yayan menjelaskan upaya hukum banding yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov DKI adalah untuk mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang tersebut dicabut pada hari ini, Kamis, 10 Maret 2022. 

IQBAL MUHTAROM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus