Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Camat Pamulang Ancam Petugas yang Pungli Sertifikat Gratis Jokowi

Menanggapi warga yang membayar buat sertifikat gratis program PTS yang digaungkan Presiden Jokowi, camat Pamulang sudah mewanti-wanti jajarannya.

7 Februari 2019 | 18.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Menanggapi warga yang membayar untuk mengurus sertifikat tanah gratis program PTSL yang digaungkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Camat Pamulang, Tangerang Selatan, Deden Juardi mengatakan bahwa pihaknya sudah mewanti- wanti jajarannya.

"Kita sudah pernah membuat surat kepada seluruh lurah terkait PTSL, ini sesuai ketentuan pemerintah tidak ada biaya, maka dari itu kita juga sering sampaikan saat apel di kecamatan agar hati- hati ini program nasional. Ngga boleh ada pungutan biaya (alias gratis)," ujar Deden, Kamis 7 Februari 2019.

Baca : Program Sertifikat Jokowi, Warga Jatinegara Dipungli Rp 7 Juta


Terkait persoalan masyarakat yang membayar sejumlah uang, kata Deden, kemungkinan ada materai yang harus dibeli dan sebaiknya agar mereka membeli sendiri.

"Kemudian ada masyarakat untuk biaya materai yang tidak sempat beli, mungkin dibeliin oleh petugasnya. Kalau saya sendiri belum pernah menghitung, tapi ada 24 materai setiap kali berkas," Deden mengungkapkan.

Ada pula, kata Deden, surat pernyataan bebas sengketa tanah, surat pernyataan dan sebagainya. Tapi persisnya seperti apa ia mengaku belum menghitungnya lagi.

"Sesuai dengan yang saya tegaskan dari awal ini tidak boleh ada pungutan, apalagi bahasanya pungutan meminta biaya seperti itu. Pertama saya meminta kepada pak lurah untuk membuat teguran bahwa ini ga boleh terulang kalau terjadi begitu," imbuhnya.

Deden berharap tidak ada kejadian seperti itu, kalau memang ada dan ditegur tidak mengerti kemungkinan diberikan sanksi administratif bagi petugas yang ketahuan terlibat.

Simak juga :
Sertifikat Gratis Jokowi, Warga Pondok Cabe Tangsel Harus Bayar Rp 2 Juta

"Apakah kita skorsing atau apa harus kita lakukan. Ini juga pembelajaran untuk masyarakat, kalau pemerintah tidak ada biaya ya harus itu yang dilaksanakan. Kalau ga boleh ya ga boleh kalau memang diterjemahkan lain- lain bisa repot," imbuhnya.

Deden menambahkan ia akan membuat teguran kalau ada yang melakukan pungutan, kemudian ia akan melakukan pengajuan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

"Saya bilang jelas- jelas ini salah supaya tidak diperpanjang lagi ini status kepegawaiannya, saya minta seperti itu untuk yang ketahuan," demikian Deden terkait pungutan liar sertifikat gratis Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus