Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya mempertimbangkan kembali menerapkan jam operasional pada malam hari bagi truk sampah milik DKI Jakarta melintas di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ini mengacu kepada perjanjian kerja sama sebelumnya era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Secepatnya kami lakukan," kata Tri Adhianto di Plasa Pemerintah Kota Bekas, Kamis, 18 Oktober 2018.
Menurut Tri, tim dari Pemerintah Kota Bekasi kini sedang melakukan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama yang diteken antara Gubernur DKI Ahok dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Salah satu yang dibahas yaitu mengembalikan rute truk sampah DKI serta waktu operasionalnya.
Tri tak menyebut detail waktu pemberlakuan rute maupun jam operasional bagi truk sampah DKI. Namun, ia mengisyaratkan pemberlakukan itu bisa saja dilakukan mulai awal pekan depan. "Tidak ada deadline, tapi secepatnya," ujar Tri.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama antara Kota Bekasi dengan DKI yang diteken oleh Gubernur DKI era Ahok dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, truk sampah DKI bebas melintas di Kota Bekasi selama 24 jam.
Di antaranya di jalur Transyogi semua jenis kendaraan 1X24 jam (DKI-Cibubur-Jalan Narogong-TPST Bantargebang). Tol Bekasi Barat khusus truk compactor pukul 05.00-21.00 WIB (DKI-Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Narogong-TPST Bantargebang), Tol Bekasi Barat semua jenis kendaraan pukul 21.00-05.00 (DKI-Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Narogong-TPST Bantargebang).
Selain jalur itu, truk sampah DKI juga diperbolehkan melintas melalui keluar tol Jatiasih-Jalan Cipendawa Baru-Jalan Narogong-TPST Bantargebang.
Adapun sesuai perjanjian lama, truk boleh melintas di Kota Bekasi hanya pada malam hari mulai pukul 21.00-05.00 WIB, dan sedangkan siang hari rute yang diperbolehkan melintas jalur Transyogi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan DKI telah ingkar janji. Indikasinya, ada kewajiban DKI yang terhenti di dalam perjanjian kerja sama antara DKI dengan Kota Bekasi ihwal pemanfatan lahan TPST Bantargebang. Yaitu pemberian dana hibah sebagai daerah kemitraan.
Baca juga: Anies Hentikan Hibah Ahok, Bekasi Stop Truk Sampah DKI?
Buntut dari itu, truk sampah DKI diberhentikan di Kota Bekasi pada Selasa, 18 Oktober 2018. Truk sampah milik DKI dikandangkan di sekitar hutan kota, dan baru dilepas menjelang tengah malam.