Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Robiin, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, disebut menjadi korban tindak pidana perdangangan orang (TPPO). Pria itu ditemukan di Myanmar bersama belasan korban lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut fakta-fakta tentang Robiin:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Berada di Hpalu, Myawaddy, Myanmar
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, Myanmar Robiin diketahui ada di Hpalu, Myawaddy. Wilayah tersebut merupakan wilayah konflik yang dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Myawaddy merupakan daerah Myanmar yang berbatasan langsung dengan Thailand.
2. Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu
Robiin pernah menjabat sebagai DPRD Indramayu periode 2014-2019.
3. Mengikuti perekrutan sebagai admin personalia di perusahaan tekstil Thailand
Robiin terbujuk oleh penipuan rekrutmen kerja. Semula ia melamar sebagai admin personalia di perusahaan tekstil Thailand, namun justru berakhir jadi korban TPPO di Myanmar. Awal mula ia direkrut melalui sosial media facebook dengan iming-iming gaji Rp 16 juta. Ia direkrut pada September 2023.
4. Terjebak di perusahaan online scam
Istri Robiin, Yuli Asmi, mengatakan suaminya terjebak di perusahaan onlie scam dan harus bekerja 18-20 jam per hari.
5. Mendapat penyiksaan
Ia diduga mendapat siksaan selama di perusahaan online scam tersebut, jika tidak memenuhi target. Seperti dipukul hingga disetrum.
6. Pemerintah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mengevakuasinya
Kemlu RI melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Myanmar untuk melakukan evakuasi, termasuk mengupayakan komunikai dengan jejaring lokal di Myawaddy.
7. Serupa dengan Robiin, ada 81 WNI yang terlibat masalah TPPO di wilayah Myawaddy.
"Kementerian Luar Negeri RI kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui sosial media dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha, Sabtu, 12 Oktober 2024.