Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di pulau reklamasi beroperasi karena IMB tengah diurus.

27 Januari 2019 | 00.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang pulau reklamasi belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian Food Court di kawasan reklamasi itu. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di Pulau D atau Pantai Maju beroperasi karena IMB tengah diurus. 

Baca: Food Court di Pulau Reklamasi, Ini Kata Kepala Badan Pajak DKI

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, pengajuan IMB menjadi tanggung jawab pemilik lahan atau dalam hal ini pengembang Pantai Maju. Seingat Edy, izin itu diajukan oleh pengembang pada akhir 2018. 

"Kita izinkan, tidak ada masalah. Food Court sama dengan lain. Hanya nanti ada standar-standar yang harus dipenuhi," kata Edy saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 25 Januari 2019.

Menurut Edy, food court seperti di Pantai Maju pun harus memiliki IMB. "Izinnya sedang proses," ujar dia.

Edy menuturkan, pengurusan IMB food court Pantai Maju sama dengan  IMB rumah makan lain di Ibu Kota. Ada dua izin yang harus dimiliki food court Pantai Maju.

Pertama, IMB yang sudah diajukan PT Kapuk Niaga Indah selaku pengembang pulau reklamasi. Izin yang kedua adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diurus pemilik restoran.

Edi menjelaskan, IMB dapat dikeluarkan meski Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) masih digodok Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pimpinan Marco Kusumawijaya. 

Edy merujuk pada rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) reklamasi yang dibuat di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Klausul UDGL itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E.

"Nanti kalau perda baru bicara berbeda tinggal disesuaikan dengan yang baru," ucap Edy.

Beroperasinya food court di pulau reklamasi ini menjadi sorotan karena diduga tak berizin. Seorang pegawai menyebut restorannya mulai buka sejak 23 Desember 2018. Padahal hingga kini tak ada bangunan di Pulau D yang sudah memiliki IMB. 

Baca: Tiga Anak Buah Anies Bicara Legalitas Food Court Pulau Reklamasi

Tak adanya IMB itulah yang membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel sekitar 932 bangunan di pulau reklamasi pada Juni 2018. PT Kapuk Naga Indah selaku penggarap Pulau C dan D dianggap melakukan pembangunan tanpa memiliki IMB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus