Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bestari Barus, menyebut gedung dewan dan Balai Kota di Jakarta Pusat tak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB.
Hal ini terkuak ketika Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat pada Selasa, 19 Februari 2019.
Baca : Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini
"Kita baca dari gestur sepertinya belum ada," kata Bestari saat dihubungi, Rabu, 20 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini minta pemerintah DKI mengurus IMB gedung DPRD dan Balai Kota. Dia mengingatkan agar penegakan aturan tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Penertiban terhadap gedung pemerintahan pun, lanjut Bestari, tetap harus dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita yang bikin peraturan daerahnya masa kita sendiri yang tidak tertib," ujar Bestari.
SImak juga :
Food Court Pulau Reklamasi Diduga Tak Berizin, DKI Kecolongan?
Dalam rapat Selasa lalu, Bestari mempartanyakan apakah gedung DPRD DKI dan Balai Kota telah mengantongi IMB. Dia mengingatkan supaya dinas terkait tak takut memproses izin tersebut karena ini untuk kebaikan.