Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ingat, 10 Ruas Jalan di Kota Bogor Ini Ditutup Mulai Pukul 21.00-24.00 WIB

Kepolisian Resor Kota Bogor dan pemerintah melakukan penyekatan 10 ruas jalan untuk membatasi mobilitas seiring kenaikan kasus Covid-19.

30 Juni 2021 | 18.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, BOGOR - Sebanyak 10 titik ruas jalan di Kota Bogor akan ditutup oleh petugas Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan Pemkot Bogor mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penutupan ruas jalan tersebut karena pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat di tengah ledakan kasus Covid-19 di Kota Hujan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penutupan 10 ruas jalan di Kota Bogor mulai dilakukan pada Selasa, 29 Juni 2021 hingga satu pekan ke depan.

"Tadi malam sudah mulai diberlakukan penyekatan setiap malamnya dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB berlaku satu minggu ke depan," kata dia.

Susatyo mengatakan, 10 titik penyekatan dan penutupan mobilitas masyarakat ini antara lain Simpang Pos Terpadu (SMAN 1 Bogor), Simpang Air Mancur, Simpang Jembatan Merah, Simpang Mall BTM, Simpang Empang, Simpang Warung Jambu, Simpang Lodaya, Simpang RS Salak/Dunkin Donuts, Simpang Tugu Kujang dan Simpang Lippo Ekalokasari.

"Tahap pertama penutupan jalan ini dilakukan di dua jalur yakni jalur seputar SSA (sistem satu arah) tepatnya di depan SMAN 1 Kota Bogor dan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya bundaran Air Mancur," kata dia.

Dengan penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan di kota Bogor ini, pihaknya berharap masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada kondisi yang darurat. Ia menyarankan masyarakat istirahat di rumah untuk menambah imunitas.

"Dan kami juga mengatur pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum itu hanya 50 persen dan akan kami perketat," kata dia.

Susatyo mengatakan, polisi akan terus melakukan sosialisasi terkait penyekatan ini. "Sedangkan kendaraan yang bersifat emergency, tetap diizinkan melintas, " kata dia.

Terkhusus bagi kendaraan-kendaraan yang akan menuju ke Rumah Sakit di seputaran SSA, termasuk kendaraan-kendaraan yang akan digunakan untuk bekerja.

"Termasuk ojek online masih bisa. Kami tetap mengacu pada aturan Kemendagri dalam hal PPKM mikro hanya boleh makan di tempat sampai pukul 20.00, selebihnya adalah melewat pesanan-pesanan online," ujarnya.

Rentang waktu penyekatan jalan di Kota Bogor ini berbeda dengan penyekatan jalan yang ada di Jakarta. Di Ibu Kota, waktu penyekatan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.


M Sidik Petmana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus