Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tanah Merah Frengky Mardongan mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pernah meneken kontrak politik dengan warga Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isi kontrak tersebut adalah Jokowi akan memberikan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk warga Kampung Tanah Merah jika dirinya memenangkan Pemilihan Gubernur atau Pilgub DKI 2012.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tahun 2012 warga Tanah Merah melakukan demo ke Kemendagri selama 20 hari. Akhirnya Jokowi datang," kata Frangky kepada Tempo, Selasa, 7 Februari 2023.
Isu soal status tanah Kampung Tanah Merah mencuat pasca kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Warga yang menerima izin mendirikan bangunan atau IMB sementara kawasan dari mantan Gubernur DKI Anies Baswedan menjadi salah satu korban dalam insiden tersebut.
Korban ini tinggal di tanah ilegal yang lokasinya dekat dengan Depo Pertamina Plumpang. Jokowi rupanya mempermudah warga mengurus KTP. Sementara Anies yang menerbitkan IMB sementara kawasan.
Frangky menceritakan semula warga Tanah Merah harus menumpang KTP kepada sanak saudaranya tersebab polemik kawasan. Masalah ini kemudian menghambat mereka untuk mendirikan bangunan atau membentuk organisasi.
Sengketa lahan dengan PT. Pertamina ini, lanjut Frangky, juga kerap memicu warga tak dikenal datang dan mengklaim kepemilikan kawasan Tanah Merah.
Karena itulah, menumpang menjadi salah satu alternatif warga Tanah Merah untuk melangsungkan hidup, seperti sekolah, kuliah, atau mencari pekerjaan.
"Jadi bisa saja sewaktu-waktu mati di jalan. Kami diantar bukan ke sini, tapi ke alamat yang ada di KTP," ucap dia.
Jokowi tak ingkar janji. Menurut pria berusia 40 tahun itu, Jokowi memprioritaskan warga Tanah Merah untuk membuat E-KTP.
Setelah itu, tak ada lagi kontrak politik ihwal status kepemilikan tanah atau kawasan. Hingga akhrinya Anies Baswedan yang kala itu berstatus sebagai calon gubernur DKI 2017-2022 meneken kontrak politik dengan warga Tanah Merah.
Anies berjanji akan melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal dengan mengurus sertifikasi hak milik. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuntaskan janjinya dengan menerbitkan IMB sementara kawasan pada 2021.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan-bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas, tapi mereka faktanya ada di tempat ini sudah puluhan tahun," terang Anies Baswedan di Kampung Tanah Merah, Sabtu, 16 Oktober 2021.
IMB tersebut hanya berlaku tiga tahun alias sampai 2024. Frangky membeberkan izin ini hanya untuk melanggengkan agar warga dapat menikmati fasilitas publik, seperti jalan dan air bersih. Sementara status lahan di Kampung Tanah Merah tetaplah milik negara.
Pilihan Editor: Warga Tanah Merah Penerima IMB Sementara dari Anies Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.