Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih memenuhi panggilan interogasi di Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada hari Senin 27 Maret 2023 Bripka Madih diperiksa di ruangan Biro Paminal Divpropam Mabes Polri terkait laporan Bripka Madih dengan tim kuasa hukum pada 17 Februari 2023," kata Charles Situmorang melalui siaran pers, Selasa, 28 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, Madih dan tim hukumnya melaporkan ucapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo pada 7 Februari 2023 yang menyatakan Bripka Madih meminta maaf kepada AKP TG terkait permintaan uang Rp 100 juta.
Charles menegaskan kliennya tidak pernah meminta maaf saat dikonfrontir dengan Ajun Komisaris Polisi dengan inisial TG.
“Fakta sebenarnya Bripka Madih tidak pernah minta maaf kepada AKP TG dan kami sudah sampaikan tadi pada saat Berita Acara Interogasi di Biro Paminal Divpropam Mabes Polri,” ucapnya.
Menurutnya, dalam pertemuan itu Bripka Madih juga menekankan agar Biro Paminal Divpropam Mabes Polri memberikan sanksi yang tegas kepada penyidik yang tidak melaksanakan tugasnya terkait Penanganan Perkara Nomor 3718 tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 385 KUHP yang dilaporkan pada Tahun 2011 dan Perkara Polisi No 2617 soal dugaan tindak pidana pengroyokan yang dialami Bripka Madih.