Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

Bripka Madih mendatangi Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan soal ucapan Kabid Humas Polda Metro.

28 Maret 2023 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih memenuhi panggilan interogasi di Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Senin, 27 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada hari Senin 27 Maret 2023 Bripka Madih diperiksa di ruangan Biro Paminal Divpropam Mabes Polri terkait laporan Bripka Madih dengan tim kuasa hukum pada  17 Februari 2023," kata Charles Situmorang melalui siaran pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu, Madih dan tim hukumnya melaporkan ucapan  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo pada 7 Februari 2023 yang menyatakan Bripka Madih meminta maaf kepada AKP TG terkait permintaan uang Rp 100 juta.

Charles menegaskan kliennya tidak pernah meminta maaf saat dikonfrontir dengan Ajun Komisaris Polisi dengan inisial TG.

“Fakta sebenarnya Bripka Madih tidak pernah minta maaf kepada AKP TG dan kami sudah sampaikan tadi pada saat Berita Acara Interogasi di Biro Paminal Divpropam Mabes Polri,” ucapnya.

Menurutnya, dalam pertemuan itu Bripka Madih juga menekankan agar Biro Paminal Divpropam Mabes Polri memberikan sanksi yang tegas kepada penyidik yang tidak melaksanakan tugasnya terkait Penanganan Perkara Nomor 3718 tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud pada Pasal  385 KUHP yang dilaporkan pada Tahun 2011 dan Perkara Polisi No 2617 soal dugaan tindak pidana pengroyokan yang dialami Bripka Madih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus