Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Arif Maulana berharap kasus pembunuhan Munir dapat segera diusut tuntas.
Meski saat ini proyeksi politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke depan suram, kata Arif, penegakan hukum adalah mutlak dan tanggung jawab negara, khususnya presiden sebagai kepala pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasum meyakini siapapun presidennya dalam kerangka penegakan demokrasi dan HAM, harus bertanggung jawab menuntaskan utang penyelesaian kasus pembunuhan keji Munir,” kata Arif saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 16 Maret 2024.
Tidak hanya kasus Munir, presiden juga harus mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku pembunuhan Munir, kata Arif, harus diseret ke Pengadilan HAM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memenuhi keadilan bagi keluarga korban. Pemerintah juga harus memberi jaminan agar peristiwa berupa teror, ancaman bahkan pembunuhan kepada Munir sebagai aktivis HAM tidak berulang kembali di masa depan.
Meski kasus pembunuhan Munir sudah dilaporkan ke Komnas HAM pada 2020, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI itu mendesak penyelidik Komnas HAM dan Jaksa Agung untuk serius, transparan, dan akuntabel menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan supaya kasus ini tidak berlarut-larut.
“Kasus Munir bukan kasus baru, fakta dan pembuktian sudah cukup untuk membongkar konspirasi jahat yang melibatkan aktor negara,” ucap Arif.
Pada Jumat, 15 Maret 2024, Komnas HAM memanggil dua orang saksi yakni Usman Hamid sebagai eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, dan juga Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib. Keduanya diperiksa untuk menjelaskan fakta-fakta yang mereka ketahui dalam kasus pembunuhan aktivis HAM itu karena diracun pada 7 September 2004.
Pilihan Editor: Komnas HAM Buka Suara Soal 9 Petani Digunduli karena Kasus Menentang Proyek Bandara IKN