Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPU Belum Terima Putusan MA yang Menangkan Gugatan Oso

Wahyu mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima putusan MA terkait gugatan Oso.

30 Oktober 2018 | 14.02 WIB

Dua anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah), Viryan Aziz (kanan) dan Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, juga Staf Ahli Bidang Manajemen Kemenlu Wajid Fauzi (kiri), memantau proses pencocokan dan penelitian serentak dengan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri melalui video conference, di Operation Room, gedung KPU, Jakarta, 17 April 2018. KPU resmi melaksanakan coklit data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada 17 April hingga 17 Mei mendatang, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Dua anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah), Viryan Aziz (kanan) dan Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, juga Staf Ahli Bidang Manajemen Kemenlu Wajid Fauzi (kiri), memantau proses pencocokan dan penelitian serentak dengan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih di 130 kantor perwakilan RI di luar negeri melalui video conference, di Operation Room, gedung KPU, Jakarta, 17 April 2018. KPU resmi melaksanakan coklit data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada 17 April hingga 17 Mei mendatang, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso. Sebelumnya Oso mengajukan gugatan terkait larangan pengurus parpol menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"KPU tentu saja akan menunggu dan mempelajari putusan MA," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Juru bicara MA, Suhadi, membenarkan pengabulan gugatan tersebut beberapa hari lalu. "Salinan putusan akan segera terbit," kata Suhadi saat dikonfirmasi wartawan.

Wahyu mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima putusan MA terkait gugatan Oso. Menurut dia, KPU baru akan bisa menyikapi putusan setelah mendapat salinan resmi dari MA. "KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," katanya.

Menurut Wahyu, PKPU tentang larangan pengurus parpol menjadi caleg anggota DPD sebelumnya sudah jelas disebutkan. PKPU tersebut, kata dia, juga memiliki dasar hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. "Putusan MK sudah sangat jelas terang benderang," ucapnya.

Adapun, kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra, menunggu langkah lanjutan KPU untuk memasukan nama Oso sebagai calon anggota DPD. "Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. Oso dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung," kata Yusril dalam siaran tertulisnya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Menurut Yusril, putusan MA tidaklah membatalkan putusan MK. Tetapi membatalkan PKPU karena dinilai membuat aturan yang berlaku surut. Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Oso mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara Oso, Yusril, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

SYAFIUL HADI | FRISKI RIANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus