Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Langgar PSBB, Pengunjung di Pasar Ikan Jatinegara Kena Denda

Belasan pengunjung di Pasar Ikan Hias Jatinegara dijatuhkan sanksi sosial hingga denda karena melanggar PSBB.

31 Mei 2020 | 18.01 WIB

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 13 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB yaitu dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat mereka membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pengunjung Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur, menjalani sanksi sosial hingga denda karena melanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Minggu, 31 Mei 2020.

"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta.

Menurut Sadikin kegiatan ini menjawab keluhan masyarakat bahwa PSBB di sekitar Pasar Ikan Jatinegara seakan tidak berjalan. "Padahal setiap hari kita imbau pedagang dan pengunjungnya terhadap bahaya Covid-19" katanya.

Penjatuhan sanksi merujuk pada Pergub 41 Tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai pada protokol kesehatan. Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang.

"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kita sayangkan sebab Covid-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya.

Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung. Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.

Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar PSBB dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi. Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus