Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan berharap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya bakal diusut secara objektif. Berkas dua tersangka penyiram Novel dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke polisi karena dianggap tidak lengkap.
Novel mengatakan sebenarnya dirinya tidak bisa mengomentari masalah pengembalian berkas kedua penyerangnya, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dia juga tidak mengetahui secara jelas alasan kenapa berkas tersebut dikembalikan ke kepolisian, namun ia berharap kasusnya diselesaikan secara objektif dengan menjunjung asas penegakan keadilan.
"Saya berharap proses penyidikan dilakukan secara objektif jangan sampai penyidikan akan memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai justru ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu nggak boleh," kata Novel di kediamannya kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 7 Februari 2020.
Tersangka penyerang Novel Baswedan berinisial RB. Ia adalah seorang anggota Resimen I Pasukan Pelopor Brimob berpangkat Brigadir Kepala. Facebook; TEMPO
Walaupun Novel tidak mengikuti rekonstruksi, namun dia sempat melintasi tempat reka adegan sembari menuju masjid dekat rumahnya untuk salat Subuh. Novel sempat berkomunikasi kepada beberapa penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan rekonstruksi.
Novel mengatakan sempat melihat kedua tersangka penyiraman air keras saat melakukan reka adegan, namun tidak bisa mengidentifikasinya. "Karena gelap. Tadi saya sempat keluar ke masjid dan gelap saya nggak terlalu jelas lihat memang kondisi mata saya ada masalah," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan pihaknya telah memperbaiki, dan akan segera mengembalikan berkas perkara yang sempat dikembalikan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah melakukan pengujian alat bukti tambahan dalam rekonstruksi kejadian penyiraman air keras terhadap Novel.
Namun Dedy tidak menjelaskan secara detail apa saja alat bukti tambahan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. "Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," ucapnya.
Rekonstruksi penyiraman Novel Baswedan pada Jumat dinihari berlangsung secara tertutup. Wartawan dilarang mendekati lokasi reka adegan itu. Dedy berdalih bahwa hal tersebut karena alasan keamanan. "Itu adalah hal wajar dalam pelaksanaan rekonstruksi dimanapun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi, pengamanan baik barometer maupun supaya pelaksanaan rekonstruksi berjakan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," ungkapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini