Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelanggaran HAM di Kampung Bali, Begini Cerita Warga

Sejumlah ketua RW di Kampung Bali, Jakarta Pusat, menyatakan ada beberapa warganya yang hingga kini belum dilepaskan polisi usai kerusuhan 22 Mei.

29 Juni 2019 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyatakan telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh personel Brimob di Kampung Bali pada kerusuhan 22 Mei. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komnas HAM.

Baca: Amnesty International Sebut Brimob Langgar HAM di Kampung Bali

Pada 21-23 Mei 2019, sejumlah anggota Brimob diduga melakukan penyiksaan terhadap beberapa orang saat mencari para perusuh di kampung itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain penyiksaan, diduga juga terjadi salah tangkap terhadap warga Kampung Bali. Aparat Brimob diduga "sapu bersih" saat menyisir kampung kala itu.

Ketua RW 09 Kampung Bali, Sukamto mengatakan seorang warganya dibawa polisi pada Rabu malam, 22 Mei 2019. "Dia kebetulan saja lagi nongkrong di sekitar situ," kata Sukamto saat ditemui Tempo di kantornya, Jumat, 28 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga yang bernama Muhammad Isa itu ditangkap polisi di sekitar gedung BRI Wahid Hasyim. Pihak keluarga Isa telah mengurus surat keterangan tempat tinggal kepada Sukamto untuk mengeluarkannya dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Tapi sampai sekarang belum diizinkan pulang," kata Sukamto.

Wakil Ketua RW 08 Kampung Bali, Ino mengaku kenal dekat dengan Isa. Menurut dia, Isa sering "nongkrong" di pos RW-nya. Ino mengatakan bahwa Isa bukan bagian dari massa aksi yang berunjuk rasa di Bawaslu pada 21-22 Mei.

Menurut Ino, Isa saat ini masih ditahan oleh Polda Metro Jaya bukan karena kasus kerusuhan. Dia justru diperiksa karena perkara lain. Informasi itu diterima Ino dari orang tua Isa. "Kasus bukan itu, tapi pemakaian narkoba," kata dia.

Dia menambahkan, satu warga bernama Ibnu yang tercatat berdomisili di RW 08 Kampung Bali ditangkap polisi di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Namun, Ino berujar, warga tersebut tidak tinggal di sana walau tercatat sebagai warganya.

"Tinggalnya di Tomang," kata dia.

Di RW 10 Kampung Bali, seorang sopir ojek online yang dikenal sebagai Iyok ditangkap Brimob pada 23 Mei 2019. Dua saksi mata yang ditemui Tempo sehari setelah penangkapan menceritakan kejadian itu. Iyok ditangkap saat sedang tidur di basecamp ojek online di Jalan Kampung Bali XVII sekitar pukul 06.30

Ketua RW 10 Olan Rahadian mengaku mendengar cerita penangkapan tersebut. Namun, kata dia, Iyok bukan warganya melainkan warga RW 09. "RW sebelah," kata Olan. Namun, saat dikonfirmasi, Sukamto membantah Iyok merupakan warga RW 09.

Olan menceritakan, pada 23 Mei 2019, Brimob memang melakukan penyisiran di kampungnya. Namun, warganya tidak ada yang tertangkap.

Namun Olan menyatakan dalam penyisiran itu, beberapa aparat kepolisian memang melakukan kekerasan. Seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di kampungnya ada yang dibawa paksa polisi dan mengalami luka di bagian kepala karena dipukuli. Anggota FKDM itu dibawa hingga ke gedung Bawaslu.

Setelah melakukan negosiasi dan coba meyakinkan bahwa dia adalah warga, polisi lantas melepaskan. "Akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan," kata Olan.

Selasa lalu, Amnesty International Indonesia menyampaikan sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi penyiksaan oleh anggota Brimob saat 21-23 Mei. Salah satunya adalah area Smart Services Parking di Kampung Bali.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan sejumlah anggota Brimob yang sedang melakukan penyisiran di Kampung Bali pada 23 Mei 2019 masuk ke area parkir. Video yang memperlihatkan penyiksaan oleh beberapa anggota Brimob terhadap seseorang di area itu sebelumnya viral di media sosial.

Menurut Usman, aparat melakukan penangkapan dengan menggunakan kekerasan fisik yang tidak diperlukan setidaknya terhadap dua orang. Orang yang ditangkap, kata dia, tidak melawan dan tidak berdaya seperti yang diperlihatkan dalam video viral di media sosial.

"Penyisiran secara brutal seperti yang terjadi di Kampung Bali jelas merupakan tindakan kriminal karena aparat menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan," kata Usman.

Baca: Brimob Melanggar HAM di Kampung Bali, Ini Jawab Mabes Polri

Korban luka di Kampung Bali mengalami luka beragam. Mulai dari lebam di badan dan bocor di bagian kepala. Beberapa saksi yang ditemui Amnesty International juga melihat salah satu korban diseret oleh anggota Brimob dengan luka parah dan berdarah dari area parkir itu ke gedung Bawaslu RI. Menurut Usman, Brimob membawa lima orang dari lokasi itu ke Bawaslu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus