Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meluncurkan inovasi baru yakni mobil keliling SKCK online sehingga masyarakat bisa membuat surat keterangan catatan kepolisian itu di luar kantor polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah, dengan mobil keliling ini, tempat pembuatan SKCK akan lebih dekat dengan masyarakat. Kapolres nanti yang menentukan lokasi mobil keliling," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di Gedung Promoter, Jakarta Selatan, Rabu pagi, 21 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK, Gatot menerangkan mobil keliling SKCK dapat menekan tindakan koruptif anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini, menurut Gatot, sejalan dengan perintah Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN RB) dan Ombudsman RI agar polisi terus berinovasi.
"Ini harapannya dapat lebih mendekatkan aparat dengan IT, sehingga bisa mengubah kultur dan mindset aparat," kata Gatot.
Direktur Intel dan Keamanan Polda Metro Komisaris Besar Umar Effendi menjelaskan inovasi mobil keliling ini merupakan tanggapan atas tingginya permintaan masyarakat. Di beberapa tempat, Umar mengatakan masyarakat harus mengantre sejak pukul tiga pagi agar bisa mendapat surat tersebut.
Umar juga mengatakan pembuatan surat keterangan online akan mempermudah polisi memvalidasi catatan hukum seseorang. Sebab, catatan hukum masyarakat itu tersimpan dalam big data di Mabes Polri.
"Seperti misalnya ada calon pembuat SKCK pernah melakukan unjuk rasa. Nah, unjuk rasa itu apakah diizinkan atau tidak, faktor awal ini lah yang kami lihat untuk mengeluarkan surat," ujar Umar.
Saat ini, baru ada tiga Polres di bawah Polda Metro Jaya yang akan memberikan pelayanan mobil keliling SKCK online, antara lain Polres Tangerang Kota, Polres Bekasi, dan Polres Tanjung Priok. Adapun biaya pembuatan surat keterangan adalah Rp 60 ribu.