Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel dua bar di Jakarta Selatan berkaitan dengan pelanggaran izin usaha dan kapasitas pengunjung pada Sabtu dini hari, 14 Mei 2022. "Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diungkapkan pula bahwa penyegelan tersebut lantaran ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh petugas gabungan. "Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung.
Dony mengatakan bahwa inspeksi gabungan pada Jumat (13/5) malam ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha.
"Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan, di antaranya bar, terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," kata dia.