Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PPKM Darurat, Restoran di Puncak Kucing-kucingan dengan Satgas Covid-19

Warung makan di Puncak yang melanggar PPKM Darurat tersebut diberi sanksi penutupan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

5 Juli 2021 | 04.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor – Satu warung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tertangkap basah melanggar PPKM Darurat karena tetap melayani makan di tempat. Pelanggaran itu terungkap dalam inspeksi yang dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin dan unsur Forkompimda Kabupaten Bogor pada Sabtu, 3 Juli 2021. 

Warung makan tersebut diberi sanksi penutupan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. “Kita beri sanksi tegas, karena ini instruksi langsung dari pusat,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cisarua, Sabtu siang. 

Bupati Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pengawasan secara langsung di kawasan Puncak, yang merupakan pusat destinasi wisata utama di Kabupaten Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam apel Satgas Covid-19 menghadapi PPKM Darurat, Ade Yasin meminta semua jajaran pemerintah Kabupaten Bogor bergerak aktif dan cepat. Penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan cepat. “Sehingga perlu adanya tindakan yang tegas dan terukur,” kata Ade yasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Yasin mengklaim pelaksanaan PPKM darurat di wilayahnya berjalan sesuai harapan, yaitu ada penurunan mobilitas warga. Banyak pelaku usaha yang menaati ketentuan PPKM, dengan menutup tempat usahanya atau tidak melayani makan di tempat. Aktivitas masyarakat juga berkurang.

“Sepertinya masyarakat sudah faham bahwa kita lakukan PPKM Darurat,” ujarnya.

Selanjutnya rombongan Bupati Bogor pulang, restoran di Puncak gelar live music



Namun setelah rombongan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor meninggalkan lokasi, para pelaku usaha di kawasan Puncak, Cisarua, mencuri kesempatan untuk kembali beroperasi.

Sebuah restoran cepat saji bahkan menggelar acara live music untuk menarik pengunjung. Kerumunan pun terjadi karena para remaja memenuhi area live music tersebut.

Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan petugas langsung menindak pelanggaran PPKM Darurat di wilayahnya itu. Pengelola restoran diminta langsung menghentikan kegiatan tersebut.

"Tadi saya hubungi langsung yang di lokasi untuk konfirmasi langsung kepada pengelola dan penyelenggara kegiatan. Kami meminta kesadarannya tolong pahami kondisi saat ini mulai berlaku PPKM Darurat. Lalu datang anggota yang saya perintahkan ke TKP,” kata Deni.

Deni mengatakan setelah didatangi Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, penyelenggara live music di restoran cepat saji itu langsung menghentikan kegiatan itu dan berjanji tidak melakukan kegiatan yang sama selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus