Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bakal mengkaji aturan kebijakan untuk mempersulit pemilik kendaraan membayar pajak jika tidak memiliki garasi. Hal itu dilakukan setelah kebijakan terdahulu yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi dirasakan kurang efektif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi nanti jika tidak punya garasi tidak bisa perpanjang pajaknya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo usai diskusi transportasi di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Oktober 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafrin menyatakan pemprov DKI Jakarta saat ini sebenarnya memiliki aturan agar setiap pemilik kendaraan wajib mempunyai garasi. Regulasi yang tertuang di Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di ibu kota.
Menurut Syafrin, pihaknya sebenarnya sering melakukan razia di kawasan perumahan. Namun, dia menyatakan, banyak pemilik kendaraan yang tak memiliki garasi baru memarkir kendaraannya pada malam hari.
"Razia seperti itu masih rutin kami lakukan," ucapnya. "Hanya saja banyak pemilik kendaraan yang parkirnya pada malam hari dan kami butuh laporan dari warga."
Karena itu, dia menyatakan perlu adanya aturan baru untuk memastikan jalan di perumahan tidak penuh sesak oleh kendaraan karena pemiliknya tak memiliki garasi. Dia menyatakan salah satu pilihannya adalah dengan mempersulit pemilik kendaraan tanpa grasi itu untuk membayar pajak.
"Kami sedang kaji," ujarnya.