Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Visa adalah salah satu dokumen penting yang harus dipersiapkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk mendapatkannya, seseorang perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kedutaan besar negara yang dituju.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan layanan visa online atau e-Visa. Dengan layanan ini, pemohon dapat mengurus visa secara mandiri melalui internet tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panduan Membuat e-Visa
Berikut adalah langkah-langkah pengajuan e-Visa sebagaimana tercantum di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi:
1. Buka situs https://visa-online.imigrasi.go.id.
2. Lakukan pendaftaran akun.
3. Masukkan data pribadi dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Tunggu pemberitahuan berisi nama pengguna dan kata sandi.
5. Ajukan permohonan persetujuan visa.
6. Login menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang diterima.
7. Pilih jenis visa yang diinginkan dan isi data yang diminta.
8. Unggah dokumen persyaratan.
9. Bayar biaya PNBP. Permohonan visa akan diverifikasi dan divalidasi, dengan proses maksimal lima hari kerja. Pastikan semua data dan dokumen sudah benar, karena pembayaran tidak dapat dikembalikan jika permohonan ditolak.
10. Jika disetujui, notifikasi akan dikirim melalui e-mail.
11. Proses selesai.
Mengurus e-Visa dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
1. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Berdasarkan Jenis Visa
Pemenuhan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa yang diajukan adalah kewajiban mutlak. Apabila dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap, maka permohonan visa akan ditolak.
2. Kualitas Dokumen Persyaratan
Dokumen yang diunggah harus memenuhi kualitas yang telah ditentukan, yaitu:
- Berformat file JPEG berwarna.
- Ukuran file berkisar antara 100 hingga 400 KB per dokumen.
- Dokumen harus memiliki tata letak dan posisi sesuai aslinya, tidak miring, dan tidak ada objek tambahan dalam gambar.
- Halaman identitas paspor atau dokumen perjalanan harus tampak utuh tanpa bagian yang terpotong.
- Foto harus diambil dalam enam bulan terakhir dan bukan hasil manipulasi dari dokumen lain.
- Dokumen harus ditempatkan pada kolom yang sesuai dengan label aplikasi visa.
Cara Mengecek Kesiapan Visa Online
Persetujuan visa akan dikirim ke email penjamin. Karena itu, penjamin perlu memeriksa email secara berkala. Jika permohonan disetujui, visa elektronik akan diterbitkan. Namun jika ditolak, pihak imigrasi akan menyampaikan alasan penolakan melalui email penjamin. Pastikan alamat email yang dimasukkan saat registrasi penjamin sudah benar untuk menghindari kesalahan komunikasi.
Selain menunggu pemberitahuan melalui email, status visa juga dapat dicek secara online melalui laman visa.imigrasi.go.id. Caranya dengan memasukkan nomor permohonan yang diperoleh saat mengajukan visa ke kolom pencarian yang tersedia, kemudian klik tombol “Cari.” Jika nomor permohonan yang dimasukkan benar, status permohonan visa akan langsung ditampilkan di laman tersebut.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Daftar Negara yang Sulit Mengeluarkan Visa untuk Wisatawan Asing