Pengadilan Swedia hari Selasa (5/11) menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rasmus Paludan, seorang pendukung ekstremis kanan karena menghasut kebencian terhadap umat Islam dalam aksinya tahun 2022.
Ketika itu aksi Paludan memicu protes di seluruh dunia, ketika dia melakukan serangkaian protes menentang Islam dengan secara demonstratif melakukan pembakaran Quran.
Pengadilan mengatakan dia melontarkan pernyataan ofensif yang ditujukan kepada umat Islam, Arab dan Afrika pada demonstrasi tersebut.
Bertujuan menghina umat Islam
"Boleh saja mengeritik di depan umum, misalnya terhadap Islam dan bahkan umat Islam, namun penghinaan terhadap sekelompok orang jelas tidak boleh melampaui batas wacana yang relevan dan bertanggung jawab,” kata hakim Nicklas Soderberg dalam pernyataannya, Selasa (5/11).
"Dalam kasus-kasus tersebut tidak ada wacana seperti itu. Sebaliknya, pernyataan-pernyataan tersebut hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baik dan menghina umat Islam,” ujarnya.
Protes ini terpisah dari insiden lain di Swedia, di mana seorang pengungsi Kristen Irak juga membakar Quran di Stockholm.
Rasmus Paludan akan ajukan banding
Rasmus Paludan, yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengaku tidak terkejut dengan putusan itu.
"Itu sudah diduga. Kami akan mengajukan banding," katanya sebagaimana dikutip harian Swedia, Expressen.
Rasmus Paludan adalah warga negara Swedia dan Denmark. Tahun 2020 di Denmark dia dihukum atas tuduhan serupa. Dia menyatakan tidak bersalah dan juga berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Insiden tersebut secara khusus membuat tegang hubungan antara Swedia dan Turki. Selama berbulan-bulan Turki sempat mengancam akan menggagalkan upaya Swedia untuk bergabung dengan NATO. Turki baru membatalkan penolakannya setelah AS berjanji akan menjual jet militer barunya ke Turki dan Swedia berjanji berbuat lebih banyak dalam menindak kelompok-kelompok Kurdi yang aktif di negaranya, seperti Partai Buruh Kurdi, PKK.
hp/as (AFP, Reuters, AP)