Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Anies dan Prabowo Bakal Bentuk Badan Penerimaan Negara jika Jadi Presiden, Apa Saja Tantangannya?

Gagasan Anies dan Prabowo membentuk Badan Penerimaan Negara membutuhkan waktu yang lama.

6 November 2023 | 14.42 WIB

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkunjung ke kediaman Habib Husein Alaydrus di Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, sebelum keduanya menghadiri acara Haul ke-112 Habib Ali bin Al-Habsyi di Masjid Riyadh, Sabtu, 4 November 2023. Sumber: Istimewa
Perbesar
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkunjung ke kediaman Habib Husein Alaydrus di Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, sebelum keduanya menghadiri acara Haul ke-112 Habib Ali bin Al-Habsyi di Masjid Riyadh, Sabtu, 4 November 2023. Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pembentukan Badan Penerimaan Negara akan membutuhkan waktu yang lama. Badan Penerimaan Negara merupakan salah satu misi dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tentu ada pada proses pemisahan (Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan) yang butuh waktu tidak sebentar,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 6 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bhima, ego sektoral di Kemenkeu juga penting dipertimbangkan. Ibaratnya, kata dia, jika Direktorat Jederal Pajak keluar dari Kemenkeu maka hilang sebagian wewenang Menteri Keuangan. Padahal soal rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dirumuskan bersama direktur jenderal dan lembaga di bawah kendali Menteri Keuangan.

Selain itu, anggran untuk pemisahan Direktorat Jenderal Pajak atau pembentukan Badan Penerimaan Negara juga tidak mudah. “Namanya bikin lembaga baru pasti ada biayanya. Tapi biaya tadi sebenarnya sepadan dengan potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar pasca pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kemenkeu,” tutur Bhima.

Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara itu terungkap dalam dokumen visi misi dari dua pasangan Capres dan Cawapres Anies-Imin dan Prabowo Gibran. Pada dokumen pasangan Anies-Imin, misi nomor 2 menjelaskan agenda Kelembagaan Keuangan Negara disebutkan bahwa tujuan dari pembentukan badan penerimaan negara ini salah satunya untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara," tulis Anies-Muhaimin dalam dokumen bertajuk 'Indonesia Adil Makmur Untuk Semua' yang dikutip pada Senin, 6 November 2023.

Sementara pasangan Prabowo-Gibran tercantum dalam dokumen visi misi khusunya pada bagian 8 program hasi terbaik cepat. Di mana pada poin kedelapan disebutkan bahwa pasangan itu akan mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.

“Sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dfari anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak,” tulis Prabowo-Gibran.

Untuk itu, tertulis dalam dokumen, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. “Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23 persen,” kata Prabowo-Gibran.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus