Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara perpanjang SIM online menjadi pertanyaan yang sering ditunggu jawabannya oleh mayoritas pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Mengingat selama ini untuk mendapatkan SIM, banyak orang yang rela antre berjam-berjam di Kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Salah satu digitalisasi produk POLRI ini menjadi solusi praktis dalam hal pelayanan masyarakat.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan pengendara setiap 5 tahun sekali. Baik itu untuk SIM C maupun SIM A. Apabila melebihi batas waktu berlakunya, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Solusi satu-satunya adalah pemilik SIM harus melakukan pendaftaran ulang dan harus melalui berbagai macam tes kembali.
Setiap harinya, Kantor Satpas tidak pernah sepi oleh pendaftar atau orang yang ingin memperpanjang SIM. Tak jarang, orang harus rela datang jauh-jauh hari agar tidak melampaui jangka waktu kadaluarsa SIM. Namun, dengan aplikasi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah. Simak cara perpanjang SIM online termasuk syarat dan biayanya.
Syarat dokumen untuk perpanjang SIM online
Berikut ini daftar dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan perpanjangan SIM Online.
- e-KTP (fisik dan scan).
- Scan SIM lama.
- Tanda tangan digital atau foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto formal tanpa aksesoris seperti kacamata, penutup kepala, dan tidak memakai baju hijau dengan latar belakang berwarna biru.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi.
- Surat keterangan lulus dari ujian keterampilan simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.
Biaya perpanjangan SIM online
Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM secara online telah diatur oleh PP No. 60 Tahun 2016. Untuk cek kondisi kesehatan menghabiskan dana sebesar 25.000 rupiah dan jaminan asuransi sebanyak 27.500 rupiah. Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.
- SIM A sebesar Rp80.000 rupiah.
- SIM B1 sebesar Rp80.000 rupiah.
- SIM B2 sebesar Rp80.000 rupiah.
- SIM C sebesar Rp75.000 rupiah.
- SIM C1 sebesar Rp75.000 rupiah.
- SIM C2 sebesar Rp75.000 rupiah.
- SIM D sebesar Rp30.000 rupiah.
- SIM D1 sebesar Rp30.000 rupiah.
Cara download dan registrasi aplikasi digital Korlantas POLRI
Ketika melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi, ada beberapa langkah yang harus diikuti, diantaranya:
- Install aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store ataupun AppStore.
- Lakukan proses registrasi sesuai petunjuk seperti mengisi nomor ponsel aktif.
- Selanjutnya pengguna akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Buatlah PIN dan isi kolom konfirmasi PIN.
- Melengkapi biodata dengan memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan email.
- Tekan link aktivasi yang dikirimkan lewat email.
- Verifikasi kartu identitas dengan selfie memegang e-KTP.
Cara perpanjang SIM online via aplikasi
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
- Pilih menu SIM kemudian tekan Perpanjangan SIM.
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Ketikkan nomor SIM.
- Upload beberapa file seperti scan e-KTP, foto tanda tangan di atas kertas putih, foto SIM lama, dan pas foto background biru format JPG atau PNG.
- Isi beberapa informasi diri seperti Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Golongan Darah, Pekerjaan, dan seterusnya.
- Selanjutnya pengguna akan dibawa ke halaman pemeriksaan tes psikologi dan kesehatan.
- Lengkapi data dan kerjakan soal di situs https://app.eppsi.id/ untuk tes psikologi dan https://www.erikkes.id/ untuk tes kesehatan.
- Hasil kedua tes akan otomatis muncul dan tercentang di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Pilih lokasi Satpas untuk menerbitkan SIM dan pilih metode pembayaran serta pengambilan.
Cara bayar perpanjangan dan pengambilan SIM online
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu menuju ke halaman utama.
- Pilih menu Rekening Pengembalian.
- Pilih nama bank dan isi nomor rekening. Rekening pengembalian ditujukan untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer apabila pengajuan SIM gagal.
- Pilih metode pengambilan SIM, bisa datang langsung ke kantor Satpas, diambil orang lain dengan menggunakan surat kuasa, ataupun melalui perantara kurir. Jika ingin mengambil sendiri SIM yang sudah jadi, Anda bisa datang ke kantor Satpas pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08:00-12:00.
- Selanjutnya ke menu Pembayaran menggunakan BNI Virtual Account.
- Tunggu selama 3-7 hari kerja sampai SIM berhasil dicetak.
Cara perpanjang SIM online via website
Selain melalui aplikasi, POLRI juga menyediakan metode perpanjangan SIM online lewat website. Selengkapnya cara-cara yang bisa Anda lakukan.
- Buka situs https://sim.korlantas.polri.go.id/
- Tekan menu Pendaftaran SIM Online.
- Pada kolom jenis permohonan, tekan Perpanjang SIM.
- Lengkapi data pengajuan perpanjangan SIM.
- Ketikkan kode verifikasi dan tekan Kirim.
- Bukti pendaftaran SIM akan dikirimkan ke email Anda.
- Lakukan pembayaran dengan transfer ke rekening BRI.
- Pilih waktu kedatangan untuk datang ke Kantor Satpas dan melakukan foto dan cetak SIM.
Demikian cara perpanjang SIM online yang bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau situs resmi SIM. Persiapkan dokumen dengan lengkap agar permohonan perpanjangan SIM tidak ditolak. Perpanjangan SIM online dapat dilakukan minimal 90 hari serta maksimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca: Perpanjangan SIM Online dari Rumah, Gunakan Aplikasi Digital Korlantas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini