Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga berita ini ditulis, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing besar seperti Google dan Twitter belum terlihat mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun Facebook dan Netflix sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id. Facebook Singapore Pte. Ltd. sudah mendaftarkan sistem Instagram, Facebook di sektor teknologi informasi dan komunikasi. Begitu juga Netflix Pte. Ltd. yang mendaftarkan sistem Netflix dengan website Netflix.com/id/ di sektor perdagangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun Google dan Twitter belum terlihat ketika Tempo mengakses pse.kominfo.go.id khususnya di bagian daftar PSE Asing. Selain Facebook dan Netflix, di bagian PSE Asing terlihat sejumlah nama seperti TikTok Pte Ltd. yang mendaftarkan situs tiktok.com dengan nama sistem TikTok.
Ada juga Telegram Messenger Inc. yang mendaftarkan situs web.telegram.org dengan nama sistem Telegram Messenger. Tak ketinggalan Mobile legends, MiChat dan Spotify yang sudah mendaftar.
Sementara di bagian daftar PSE Domestik, terlihat ada sekitar 20-an nama perusahaan yang mendaftarkan nama sistem Google beserta situs google.com, mail.gmail.com , drive.google.com dan https://play.google.com/store/apps. Ada juga 5 perusahaan yang mendaftarkan nama sistem Facebook dan 9 perusahaan yang mendaftarkan sistem dan situs WhatsApp.
Sebelumnya perwakilan Google di Indonesia mengatakan akan mendaftar sebagai PSE lingkup privat. “Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan manajemen Google di Indonesia saat dihubungi Tempo, 16 Juli 2022. Namun Google tidak mengungkapkan kapan akan mendaftar.
Hingga berita ini diunggah, situs pse.kominfo.go.id mencatat ada 6.604 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar. Sedangkan PSE asing yang sudah mendaftar berjumlah 125.
Selanjutnya: Kominfo tak takut PSE asing tak daftar dan harus memblokirnya karena...
Soal sejumlah nama perusahaan kakap yang belum mendaftar itu, pemerintah memastikan tidak khawatir. “Saya tidak takut begitu mereka tidak ada. Banyak juga anak bangsa bisa membangunnya kok. Tetapi harapan kita mereka mendaftar di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers, Selasa, 19 Juli 2022.
Ia yakin seluruh PSE asing pasti mendaftar apabila mereka melihat Indonesia sebagai mitra kerja dan pasar strategisnya. Bahkan, ketidakhadiran PSE asing berbagi pesan akan membuka kesempatan bagi pengembang Indonesia. “Sudah banyak sekarang aplikasi chatting, salah satunya ada Palapa dan lainnya. Sudah banyak pilihan di masyarakat."
Lebih jauh, Semuel mengatakan PSE yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif, baru kemudian pemblokiran. “Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” tuturnya.
Kementerian Kominfo, kata Semuel, akan memberikan bantuan atau panduan melalui apabila ada hambatan atau masalah jaringan. Setelah kendara teratasi, PSE harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.