Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Taksi online Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Indonesia akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018. Koordinator aksi Aliando, Adi, menyatakan, koalisi itu menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (Permenhub 108) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar ada aksi damai. Kalau demo kayak anarkis banget,” kata Adi saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 13 Februari 2018. Adi memaparkan, sebanyak 25 ribu pengemudi transportasi online teregister untuk mengikuti aksi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, angka taksi online itu belum termasuk partisipan lain yang bisa saja melibatkan dirinya dalam aksi tersebut. Aksi dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Menurut Adi, mereka yang mengikuti aksi datang dari berbagai kota, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, Palembang, Medan, dan Makassar.
Adi mengklaim, aksi damai Aliando tidak mewakili perusahaan transportasi online, seperti Go-Jek, Grab Car, dan Uber. “Mereka (perusahaan) tidak ada urusannya. Ini (aksi) dari hati individu para driver,” ujar Adi.
Pemerintah memberlakukan Permenhub 108 untuk transportasi online sejak 1 Februari 2018. Kebijakan itu mengatur sembilan hal mengenai operasional taksi online. Kesembilannya adalah argometer taksi, tarif, kuota kebutuhan kendaraan, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan, dan peran aplikator.
Karenanya, para pengendara taksi online perlu memenuhi empat syarat agar tak mendapat sanksi dari kepolisian dan Kementerian Perhubungan lewat Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syarat yang dimaksud, yakni kendaraan harus memiliki TNKB, kendaraan harus melampirkan SRUT, melakukan uji KIR, dan memasang stiker khusus pada kendaraannya.